Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK Bakal Audit Ulang WTP Kemendes?

Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar menyatakan tidak tertutup kemungkinan audit ulang akan dilakukan BPK terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dengan rompi tahanan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri dengan rompi tahanan berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar menyatakan tidak tertutup kemungkinan audit ulang akan dilakukan BPK terkait pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Ketua BPK sudah sampaikan, jadi kita bisa restatement lagi secara teoritis dan akademis kita bisa lakukan audit itu kembali," ujarnya di Gedung DPR, Senin (29/5).

Dia mengakui bahwa pihaknya masih memastikan hasil dari audit yang sudah dilakukan. Hal yang dicari adalah apakah ada materi yang diubah atau auditor yang ditetapkan sebagai tersangka KPK hanya memanfaatkan status WTP saja.

"Proses ini harus dipastikan, BPK belum ketemu auditornya, atau hanya memanfaatkan saja bahwa ini sudah WTP tapi disembunyikan," ujarnya.

KPK sebelumnya menangkap empat pejabat negara yang diduga melakukan praktik suap terkait pemberian predikat WTP kepada Kemendes PDTT. Mereka adalah Inspektur Jenderal Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo, pejabat Eselon I Badan Pemeriksa Keuangan Rachmadi Saptogiri, dan Auditor BPK Ali Sadli.

Dua pejabat Kemendes PDTT tersebut diduga memberikan suap terhadap pejabat dan auditor BPK terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Isu suap WTP kini mulai menjadi perhatian publik mengingat praktik itu akan mengacaukan sistem penganggaran satu intansi seperti kementerian maupaun lembaga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper