Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Pemimpin BPK Belum Terindikasi Terlibat Suap

KPK belum melihat indikasi keterkaitan pemimpin BPK dengan kasus penerimaan suap yang diterima oleh dua auditor di lembaga auditor negara tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) saat pemaparan hasil OTT KPK yang melibatkan auditor KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5)./Antara-Sigid Kurniawan
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) saat pemaparan hasil OTT KPK yang melibatkan auditor KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melihat indikasi keterkaitan pemimpin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kasus penerimaan suap yang diterima oleh dua auditor di lembaga auditor negara tersebut.

“Untuk saat ini kami belum melihat indikasi keterlibatan pemimpin BPK, tapi dalam proses selanjutnya kelihatan atau tidak, kita lihat saja,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di Jakarta pada Sabtu (27/5/2017).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo, Rohmadi Sapto serta Ali Sadli dalan operasi tangkap tangan Jumat (26/5/2017).

Sugito dan Jarot, keduanya pejabat pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertindak selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Rohmadi Sapto dan Ali Sadli sebagai penerima suap yang merupakan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 juncto Pasal 64 dan 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula pada Maret 2017, BPK memeriksa laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Dalam kesempatan itu, Sugito diduga melakukan pendekatan dengan pihak auditor BPK untuk mendapatkan status WTP.

Kedua belah pihak kemudian menyepakati uang komitmen yang harus diserahkan kepada pihak auditor sebesar Rp240 juta. Diduga, pada awal Mei tahun ini, uang sejumlah Rp200 juta telah diserahkan kepada Rohmadi, auditor utama (eselon I) BPK.

Sisa Rp40 juta kemudian diserahkan pada Jumat (26/5/2017) oleh Jarot Budi Prabowo seorang pejabat eselon III Kemendes PDTT kepada Rohmadi dan Ali Sadli (auditor) di kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta pukul 15.00 WIB.

Saat itulah penyidik KPK langsung meringkus ketiganya beserta tiga orang lainnya yakni RS, sekretaris Rohmadi Sapto, seorang petugas keamanan BPK, dan seorang sopir dari Jarot Budi Prabowo.

Pada pukul 17.00 WIB, petugas kemudian menyatroni Kantor Kementerian Desa PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan, kemdian meringkus Sugito dan menyegel dua ruangan di kantor tersebut. Sebelumnya di kantor BPK, petugas juga menyegel dua ruangan milik Rohmadi Sapto dan Ali Sadli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper