Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK Dijadikan Pembelajaran Jaga Kredibilitas BPK

BPK menyatakan peristiwa OTT yang dilakukan KPK terhadap dua auditor akan dijadikan pembelajaran untuk menjaga kredibilitas lembaga tersebut.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kiri)/JIBI-Dedi Gunawan
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara (kiri)/JIBI-Dedi Gunawan

Kabar24.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dua auditornya akan dijadikan pembelajaran untuk menjaga kredibilitas lembaga tersebut.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang ditetapkan oleh penyidik terhadap dua pegawainya dan mengikuti dengan seksama seluruh proses tersebut untuk dijadikan pegangan guna memperbaiki organisasi dan auditorial.

“Kami berkomitmen mendukung proses pemberantasan korupsi dan kejadian ini kami jadikan pembelajaran untuk menjaga kredibilitas dan kerja sama dengan penegak hukum untuk mengawal proses transparansi keuangan negara,” tuturnya pada Sabtu (27/5/2017).

Moermahadi mengatakan sejauh ini BPK memiliki sistem penegakan hukum internal yang disebut Majelis Kode Etik, namun sistem tersebut tidak dapat memantau setiap individu yang bekerja di BPK.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Bahrullah Akbar mengatakan pengawasan terhadap pemeriksaan keuangan dilakukan secara berjenjang mulai dari penanggung jawab tim pemeriksa hingga dibahas dalam sidang pimpinan.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Sugito dan Jarot Budi Prabowo, Rohmadi Sapto, serta Ali Sadli.

Sugiot dan Jarot yang bertindak selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Sementara itu Rohmadi Sapto dan Ali Sadli sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dalam UU No.20/2001 juncto Pasal 64 dan 55 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper