Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekolah Wajib Terima Calon Peserta Didik Pemilik KIP

Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah yaitu enam sampai dengan 21 tahun pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
 Presiden Joko Widodo memberi pengarahan saat menghadiri acara penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta pemberian makanan tambahan dan program keluarga harapan, di sela-sela kunjungan kerja di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/4)./JIBI-Rachman
Presiden Joko Widodo memberi pengarahan saat menghadiri acara penyerahan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta pemberian makanan tambahan dan program keluarga harapan, di sela-sela kunjungan kerja di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/4)./JIBI-Rachman

Kabar24.com, JAKARTA - Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah yaitu enam sampai dengan 21 tahun pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada saat rentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kemudian juga harus diusulkan sebagai calon penerima dana/manfaat Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Nomor: 07/D/BP/2017, dan Nomor: 02/MPK.C/PM/2017, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2017.

Menanggapi peraturan bersama tersebut, Muhammad Seno, Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan Paket B, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kartini, Kota Malang, Jawa Timur, menyambut baik.

“Kami senang ada peraturan itu. Kami yang tidak sekolah bisa ke sekolah lagi,” kata Seno dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari kemdikbud.go.id, Jumat (26/5/2017).

Pendapat serupa disampaikan Ubaidilah Rohma siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Kota Malang, Jawa Timur. Menurut dia peraturan tersebut sangat mendukung dirinya.

KIP menurutnya begitu membantu dan memberikan semangat dalam belajar.

“Kami tidak perlu kuatir lagi memenuhi kebutuhan sekolah, maka tidak ada alasan lagi untuk putus sekolah,” jelas Ubaidilah saat ditemui pada pemberian KIP kepada 1.000 siswa oleh Presiden RI, Joko Widodo, di Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (24/05/2017) lalu.

Prioritas sasaran penerima manfaat PIP adalah Peserta Didik berusia enam sampai dengan 21 tahun yang memiliki KIP berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

Kemudian juga, Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik Inklusi, Korban Musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah, Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya, dan Peserta Didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran/Kemaritiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper