Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegakkan Hukum Persaingan Usaha, KPPU Gandeng Kejaksaan Agung

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung akan bekerja sama dalam upaya memperkuat penegakan hukum persaingan usaha yang sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan Agung akan  bekerja sama dalam upaya memperkuat penegakan hukum persaingan usaha yang sehat.

Dalam waktu dekat, kedua lembaga ini akan menggelar pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan sedikitnya ada tiga poin utama yang menjadi fokus kerja sama yang merupakan hasil pertemuan dirinya dengan  Jaksa Agung M Prasetyo  tersebut.

Pertama, penguatan koordinasi dalam hal penegakan hukum persaingan usaha. "Misalnya, nanti diimplementasikan untuk sanksi yang sudah inkracht, Kejaksaan Agung akan turut membantu KPPU untuk mengeksekusi denda atau sanksi," kata Syarkawi.

Kedua, KPPU dan Kejaksaan Agung sepakat untuk bersama-sama meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di masing-masing lembaga. Nantinya, kedua lembaga akan menggelar acara bersama atau workshop yang berisi seminar untuk saling memberikan pengetahuan dan saling berbagi pengalaman terkait dengan hukum persaingan.

"Ke depan, Kejaksaan bisa  melibatkan KPPU untuk membantu dalam hal pengembangan jenjang karir  di lingkungan kejaksaan. Di mana, materi persaingan usaha akan menjadi salah satu yang akan dikembangkan," ujar Syarkawi dalam keterangan yang diterima Bisnis, Selasa (23/5/2017).

Selanjutnya, KPPU akan belajar kepada Kejaksaan Agung khususnya di bidang penuntutan. Para investigator KPPU akan diberikan pelatihan oleh kejaksaan.

Poin ketiga KPPU dan Kejaksaan Agung akan membentuk tim bersama. Tim ini akan difokuskan untuk membantu penanganan perkara supaya bisa berjalan lebih optimal. Kejaksaan juga bisa mengembangkan perkara dari segi hukum pidana.

Nantinya, koordinasi Kejaksaan Agung dan KPPU akan dilakukan sejak awal penanganan perkara. "Fungsi tim ini termasuk dalam hal tukar menukar data yang terkait dengan penegakan hukum persaingan," ujar Syarkawi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper