Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KARTEL SAPI: Tak Mau Disalahkan, Feedloter Tuding Kebijakan Pemerintah

Tak terima dengan vonis kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sejumlah perusahaan penggemukan sapi atau feedloter mengajukan pembatalan via Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Tak terima dengan vonis kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sejumlah perusahaan penggemukan sapi atau feedloter mengajukan pembatalan via Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga menuduh kebijakan pemerintah yang memangkas kuota impor sebagai sumber persoalan.  

Kuasa hukum 10 pemohon Rian Hidayat dari kantor hukum Total Consulting mengatakan jalur pembatalan putusan KPPU diambil guna memperoleh keadilan. Putusan yang diajukan agar dibatalkan adalah perkara No. 10/KPPU-I/2015 mengenai persaingan usaha tidak sehat dalam perdagangan sapi impor di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Pemohon menyesalkan putusan KPPU yang menyematkan status kartel kepada para feedloter. Dia menolak tuduhan KPPU bahwa 10 kliennya telah sengaja menahan pasokan sapi ke rumah pemotongan hewan (RPH) pada 2015.

“Kami tidak pernah melakukan kartel. Perlu dicatat, semua ini berawal dari kebijakan pemerintah yang memangkas kuota impor pada tahun tersebut,” katanya kepada Bisnis, Selasa (23/5/2017).

Dengan begitu, lanjut Rian, feedloter mau tidak mau harus mengurangi produksi akibat kebijakan pemerintah.  Selanjutnya, kelangkaan sapi menjadikan harga daging sapi melambung mencapai Rp130.000 pada kuartal II/2015.

“Semua ini murni kebijakan pemerintah. Jangan feedloter yang disalahkan,” tuturnya.

Dalam permohonan pembatalan putusan, dia juga membantah dakwaan KPPU yang menyebut feedloter tidak merealisasikan kuota impor di atas 80%. Dirinya menjamin kliennya telah melaksanakan kuota impor dari pemerintah di rentang 90%–99%.

Rian mewakili 10 terlapor yakni terlapor I PT Andini Karya Makmur, terlapor V PT Andini Agro Loka, terlapor XXII PT Kariyana Gita Utama, terlapor XXIX PT Kadila Lestari Jaya, terlapor XXX CV Mitra Agro Sangkuriang dan terlapor XXXI CV Mitra Agro Sampurna.

Selain itu dia juga mewakili terlapor XI PT Great Giant Live Stock, terlapor XXV PT Nusantara Tropical Farm, terlapor XXI PT Widodo Makmur Perkasa dan terlapor XV PT Pasir Tengah.

Sebanyak 32 perusahaan yang menjadi terlapor itu dinyatakan melanggar Pasal 11 dan 19 huruf c Undang-Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper