Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tak Ajukan Banding, Wapres Kalla Bilang Harus Dihormati

Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi perihal pencabutan materi banding oleh Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan kasus penodaan agama. Dalam kasus ini, Ahok divonis 2 tahun penjara.
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (tengah), didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) dan Fifi Lety Indra (kanan) memperlihatkan tulisan tangan yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5)./Antara
Istri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Veronica Tan (tengah), didampingi pengacara I Wayan Sudirta (kiri) dan Fifi Lety Indra (kanan) memperlihatkan tulisan tangan yang dibuat oleh Basuki Tjahaja Purnama ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pengajuan banding atas putusan hakim, di Jakarta, Selasa (23/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi perihal pencabutan materi banding oleh Basuki Tjahaja Purnama terkait dengan kasus penodaan agama. Dalam kasus ini, Ahok divonis 2 tahun penjara.

Menurut Wapres Kalla keputusan Ahok tersebut harus dihormati semua pihak. "Soal banding Ahok ya ini hak pribadi Ahok, karena beliau tidak mau banding ya kita hormatilah," katanya, di Rumah Dinas Wapres, Selasa (23/5/2017).

Adapun, Kalla juga menanggapi informasi yang mengatakan ada permintaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk membebaskan Ahok.

Menurutnya, permintaan tersebut bukan berasal dari keputusan atau  sikap PBB, melainkan dari perseorangan.

"PBB kalau keputusannya itu harus kayak kita, paripurna, tidak boleh ada keputusan satu orang mengatasnamakan PBB, jangan lupa. Bukan dari PBB, mungkin satu orang anggota apa itu ngomong," jelasnya.

Dia melanjutkan, "Karena PBB keputusannya harus ada keputusan berarti ada mungkin bagian HAM [Hak Asasi Manusia], orang lah, yang berbicara pribadi tapi kemudian dianggap PBB."

Adapun, Kalla juga mengatakan bahwa siapapun tidak bisa mencampuri urusan hukum yang sedang terjadi di negara lain.

"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di AS. Sama tidak bolehnya dia (PBB) mencampuri urusan hukum kita," jelasnya.

Penjelasan mengenai cabut banding disampaikan istri Ahok, Veronica Tan dalam jumpa pers yang dilakukan siang tadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper