Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Cabut Permohonan Banding, Begini Reaksi Penasihat Hukum

Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mengetahui persis penyebab pencabutan permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan (tengah)./Istimewa
Istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan (tengah)./Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA – Tim penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mengetahui persis penyebab pencabutan permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Anggota tim penasihat hukum, Tommy Sihotang, yang dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (22/5/2017), menuturkan, bahwa pencabutan permohonan banding bukan berasal dari penasihat hukum.

“Kami masih konfirmasi, jika benar-benar dicabut, maka itu dari pihak keluarga, dari istrinya (Veronica). Itu terserah saja,” kata Tommy.

Saat ditanya, apa alasan keluarga mencabut permohonan banding, Tommy kembali menegaskan, bahwa dia belum bisa berkomentar. Namun, dia telah mengetahui kabar pencabutan permohonan banding oleh keluarga.

“Lebih baik tunggu. Kami masih konfirmasi. Mana yang terbaiklah untuk keluarga,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper