Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mau Ganti Paspor? Cukup KTP dan Paspor Lama Saja

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah melakukan uji coba kemudahan prosedur penggantian paspor hanya menggunakan kartu tanda penduduk dan paspor lama.
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id
Ilustrasi/depok.imigrasi.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tengah melakukan uji coba kemudahan prosedur penggantian paspor hanya menggunakan kartu tanda penduduk dan paspor lama.

Dari informasi yang didapat di laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kemudahan prosedur dan persyaratan penggantian paspor itu dilakukan untuk memangkas birokrasi agar lebih efektif dan efisien.

“Menyederhanakan tahapan birokrasi dalam penerbitan paspor melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), dengan hanya mensyaratkan KTP dan paspor lama. Penggantian paspor diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak dilakukan pembayaran,” tulis pihak Ditjen Imigrasi, seperti dikutip pada Senin (22/5/2017).

Kebijakan baru ini mulai diujicobakan sejak 16 Mei 2017 di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan. Setelah melalui evaluasi, nantinya, kebijakan ini dikembangkan bertahap di beberapa kantor Imigrasi seluruh Tanah Air.

Selain mempermudah penggantian paspor, Ditjen Imigrasi juga menerapkan aplikasi berbasis Android dengan nama Antrian Paspor Online. Dengan aplikasi ini, ada kemudahan bagi pemohon paspor karena tidak perlu melakukan antrean secara langsung di kantor Imigrasi.

Ditjen Imigrasi juga menerapkan aplikasi WhatsApp Gateway Service (WAGS), yang akan menjadi jembatan komunikasi antara petugas imigrasi dengan pemohon paspor terkait dengan proses penerbitan paspor, terutama pemberitahuan saat paspor telah selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper