Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS REPO SAHAM: Benny Tjokro Batal Hadirkan Saksi

Pihak Benny Tjokrosaputro, selaku penggugat dalam sengketa kepemilikan 425 juta lembar saham PT Hanson International Tbk., batal mengadirkan saksi, dengan alasan berhalangan hadir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan / David Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pihak Benny Tjokrosaputro, selaku penggugat dalam sengketa kepemilikan 425 juta lembar saham PT Hanson International Tbk., batal mengadirkan saksi, dengan alasan berhalangan hadir.

Nadia Saphira, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro dari Lucas and Partners, mengatakan pihaknya batal menghadirkan saksi karena yang bersangkutan berada di luar negeri. Untuk itu, penggugat mempersilahkan tergugat menghadirkan saksi terlebih dahulu.

“Iya, karena jadwalnya tidak pas terus. Kami persilahkan tergugat menghadirkan saksi atau melakukan eksepsi dahulu,” tuturnya seusai sidang, Kamis (18/5/2017).

Imbas ketidakhadiran saksi dari penggugat, persidangan hanya diisi dengan pengajuan barang bukti tambahan dari pihak Goldman Sachs Internasional (tergugat). Sidang perkara 618/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur, mengajukan penawaran kepada tergugat untuk menyiapkan saksi atau menyerahkan eksepsi terlebih dahulu.

“Apakah ada bukti tambahan dari tergugat? Kalau cukup selanjutnya menyiapkan eksepsi atau saksi,” katanya.

Kuasa hukum Goldman Sachs International, Harjon Sinaga dari Firma Hukum Lubis Ganie Surowidjojo, mengatakan pihaknya akan menyiapkan eksepsi, yang diserahkan pada 30 Mei 2017. “Kami akan menyampaikan eksepsi,” jawabnya merespons pertanyaan hakim.

Dalam persidangan, tergugat akan mengajukan saksi ahli sebagai pembuktian bahwa transaksi atas saham dengan kode emiten MYRX adalah sah. Dia menambahkan dengan melihat materi hukum, pihaknya optimistis bahwa transaksi yang dilakukan kliennya adalah wajar.

Sembari menunggu tergugat menyiapkan eksepsi dan mendatangkan saksinya, penggugat berupaya mencari waktu yang pas sehingga saksi yang disiapkan dapat hadir. “Kami lihat ke depan saja, kalau memang jadwal cocok, akan diajukan. Majelis juga sudah mempersilahkan tadi,” tambah Nadia.

Perkara ini bermula ketika Goldman Sanchs International membeli 425 juta lembar saham di PT Hanson International, Tbk. (MYRX) melalui melalui Platinum Patners. Benny menggugat US$1 miliar pada September 2016 terkait dengan kepemilikan saham tersebut.

Dalam berkas jawaban gugatan, Goldman Sachs mendapatkan saham-saham MYRX melalui tiga transaksi di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia. Tergugat membeli total 425 juta lembar saham melalui Platinum Patners, dengan tanggal transaksi 27 Februari 2015, 13 Maret 2015 dan 21 Desember 2015.

Setahun sebelum transaksi antara Platinum dan Goldman Sachs International berlangsung, tepatnya 27 Agustus 2014 penggugat telah memberikan 425 juta lembar saham MYRX kepada Platinum Partners Value Arbitrage Fund, sebagai jaminan atas pinjaman Newrick Holdings Ltd.

Disebutkan dalam dokumen, antara Platinum dengan penggugat telah dibuat suatu perjanjian penjualan dan pembelian kembali (repo) atas saham-saham MYRX. Atas perjanjian Newrick dengan Platinum, seharusnya saham tersebut masih berada dalam penguasaan Platinum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper