Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Diperiksa 24 Jam, Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firza Husein

Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.

"Tidak (penahanan) sudah selesai kan tadi," kata pengacara Firza, Azis Yanuar di Jakarta Rabu (17/5/2017) malam.

Azis mengatakan penyidik kepolisian memiliki alasan subyektivitas seperti kesehatan yang tidak mendukung, kooperatif dan komitmen mengikuti proses hukum.

Azis mengungkapkan kliennya mengalami gangguan kesehatan seperti kadar kolesterol tinggi, tekanan darah meningkat dan dada sakit usai penyidik menetapkan sebagai tersangka.

Azis menuturkan penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firza untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dengan menjawab 35 pertanyaan.

Azis mengungkapkan pertanyaan mencakup dugaan percakapan antara Firza dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang beredar melalui media sosial dan viral.

Kemudian hubungan Firza dengan saksi Emma, peredaran foto dan kondisi pribadi, serta pernyataan Firza yang minta dimasukkan pada BAP untuk menangkap pelaku yang mengunduh, merekayasa dan mengedarkan foto, dan atau gambar, dan atau percakapan mirip Firza Husein.

Azis menegaskan kliennya sejak awal pemeriksaan konsisten tidak mengaku percakapan dan foto berkonten pornografi itu.

Selanjutnya, Azis menambahkan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait dengan penetapan tersangka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper