Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inikah Akhir Kisah Baladacintarizieq?

Selasa (16/5/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara terkait isi percakapan mengandung konten porno yang dikirim melalui aplikasi pesan instan dan belakangan tersebar di dunia maya. Adapun pihak yang diduga bertukar pesan tersebut adalah Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam Rizeq Syihab.
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (kiri) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA-- Selasa (16/5/2017) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara terkait isi percakapan mengandung konten porno yang dikirim melalui aplikasi pesan instan dan belakangan tersebar di dunia maya. Adapun pihak yang diduga bertukar pesan tersebut adalah Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam Rizeq Syihab.

Namun, ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menemui wartawan, satu-satunya pihak yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka adalah Firza Husein.

Firza dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun. Pengenaan pasal ini berdasarkan pertimbangan bahwa dia diduga telah membuat suatu ketelanjangan.

Keputusan ini dibuat berdasarkan dua barang bukti, adanya laporan polisi, keterangan para saksi, juga ahli. Sementara Firza sendiri masih terus melakukan penyangkalan yang menurut Argoo tidak menjadi suatu penghalang dalam penetapan statusnya sebagai tersangka. Sebab, bukti-bukti yang dimilikiui polisi telah dikuatkan oleh penyatan para ahli dan juga saksi.

Berdasarkan keterangan saksi ahli seperti yang disampiakan polisi, memang benar bahwa pernah ada hubungan transmisi antara dua ponsel yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Masing-masing ponsel itu disebut merupakan milik Firza dan Rizieq Syihab. Polisi bahkan mengklaim sudah mengetahui kapan dan di mana kedua handphone tersebut digunakan untuk saling berkirim sesuatu. Kepemilikan ponsel pun telah diklarifikasi ke pihak operator.

“Handphone itu digunakan untuk transmisi antar dan ke, itu posisi di mana dan kapan kita sudah mendapatkan identfikasi. Kepemilikan ponsel itu sendiri sudah kita konfirmasi ke Telkomsel,” kata Argo kala mengumumkan status Firza yang sudah dinaikkan menjadi tersangka.

Sehari sebelumnya, Ahli Pengenalan Wajah atau Face Recognition dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), Hery Cahyono menyampaikan bahwa barang bukti berupa foto yang diserahkan oleh pihak penyidik adalah asli dan bukan rekayasa. Kesimpulan ini diambil setelah membandingkan barang bukti dengan foto Firza yang diambil kemudian dengan berbagai angle sebagai pembanding.

Untuk membandingkan foto Firza yang diambil langsung dengan barang bukti, pihaknya menggunakan tiga aplikasi berbeda yakni Bio Tinder, Adobe Photoshop, dan CS16.

“Baik dari sistem algoaritma yang otomatis, hasilnya match... Banyak saya temukan indikasi-indikasi keaslian dari warna kulit, kemudian proporsional ukuran, dan efek pencahayaan,” katanya.

Sementara itu, Ahli Pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih menyebutkan bahwa sesuai fakta yang ada dan dikumpulkan oleh penyidik, kasus ini telah memenuhi unsur pidana seperti adanya foto-foto, pengiriman, bahkan permintaan dan suruhan mengirimkan gambar. Dia berpendapat, berdasarkan seluruh bukti yang ada selain Firza, Rizieq pun berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, bisa juga, karena [berdasarkan pembicaraan di chat] dia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu,” katanya.

Namun menurut dia, selain pihak yang terkait dengan produksi gambar-gambar ini, orang yang menjadi penyebar di dunia maya pun harus dibawa ke ranah hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rizieq Syihab, dalam sebuah pernyataan tertulis menyatakan sepanjang sesuai dengan prinisp keadilan dan mengedepankan azas due process of law, Rizieq akan bersedia menghadapi proses hukum. Dia juga mendesak agar pelaku penyebaran isi chating dan foto, yang dianggap fitnah oleh pihaknya, agar diusut tuntas.

“Setelah itu, barulah ia akan mengambil langkah hukum sebagai warga negara yang baik,” katanya.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan polisi, Rizieq dipastikan berada di Jeddah Arab Saudi. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyebutkan, jika keberadaan Rizieq belum diketahui, maka pihak kepolisian bisa meminta kepada Interpol untuk menerbitkan Blue Notice guna mencari keberadaannya.

Namun, jika sudah diketahui dan telah ditetapkan tersangka, polisi bisa meminta Interpol untuk mengeluarkan Red Notice agar Rizieq segera dikembalikan ke Indonesia.

“Bila RS sudah dinyatakan TSK dan yang bersangkutan tidak ada di Indonesia, maka penyidik dapat minta bantuan Interpol untuk menerbitkan Red Notice yang artinya penyidik Polri minta bantuan Kepolisian anggota Interpol sekitar 190 negara untuk dapat bekera sama memulangkan RS tersebut,” katanya.

Namun, demikian, hingga pukul 22.00 WIB, Firza Husein menjadi satu-satunya orang yang dijadikan tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan bukti yang ada, salah satu ahli menyebutkan Rizieq pun berpotensi dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono sendiiri belum bisa memberi jawaban pasti terkait hal ini.

“Yang terpenting, dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, kita tunggu saja,” katanya ketika ditanya apakah mungkin Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka.

Apakah polisi benar-benar akan menjadikan Rizieq sebagai tersangka? Akankah Red Notice untuk Rizieq segera dikeluarkan? Atau akankah Rizieq bersih dari semua dugaan? Bagaiman akhir cerita yang dimula dari situs baladacintarizieq.com ini?

Semua masih harus ditunggu, sama halnya dengan menunggu kapan Polisi mengungkap siapa pembuat situs baladacintarizieq.com tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper