Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat, Peraturan Larangan Menikah Teman Sekantor ke MK

Sekelompok pegawai menggugat aturan terkait larangan menikah dengan teman sekantor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi/Futuretimeline
Ilustrasi/Futuretimeline

Kabar24.com, JAKARTA -- Sekelompok pegawai menggugat aturan terkait larangan menikah dengan teman sekantor ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka di antaranya adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro serta Airtas Asnawi.

Mereka mempermasalahkan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan yang mengatur hak pengusaha untuk pemutusan hubungan kerja (PHK) atas pekerja dalam satu perusahaan yang memiliki ikatan perkawinan setelah perjanjian kerja disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusionalnya.

Adapun ketentuan tersebut berisi tentang pelarangan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang memiliki ikatan perkawinan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja.

Para pemohon menilai berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Menurut para pemohon hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UU Perkawinan dan UU Hak Asasi Manusia.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker) Haiyani Rumondang mengatakan, dengan tegas bahwa pemberlakuan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan harus melalui proses pemeriksaan oleh Pemerintah.

"Perjanjian kerja ini harus melalui proses pemeriksaan oleh pemerintah, untuk mencegah terjadinya pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pengusaha," ujar Haiyani ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (15/5/2017).

Haiyani mengatakan hal ini mewakili pihak pemerintah dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

"Dalam hal ini, Pemerintah akan memeriksa substansi dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait permasalahan hubungan pertalian darah dan ikatan perkawinan," kata Haiyani.

Lebih lanjut Haiyani menjelaskan, bahwa apabila ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan memberi koreksi sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah, sehingga aturan tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper