Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Aqua Permasalahkan Due Process Of Law Persidangan

Pengacara PT Tirta Investama, produsen air mineral dalam kemasan (AMDK), mempertanyakan kualitas due process of law persidangan KPPU seiring dengan tidak diberikannya bahan presentasi invesigator yang menjadi bagian berkas laporan dugaan perkara.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara PT Tirta Investama, produsen air mineral dalam kemasan (AMDK), mempertanyakan kualitas due process of law persidangan KPPU seiring dengan tidak diberikannya bahan presentasi invesigator yang menjadi bagian berkas laporan dugaan perkara.

"Apakah bahan presentasi investigator merupakan bagian dari dugaan pelanggaran? Kalau iya, kami minta diberikan. Karena itu digunakan dasar dugaan, sementara dalam dokumen yang kami dapatkan. Intisari presentasi pun tidak ada,” tutur kuasa hukum PT Tirta Investama Chandra Hamzah dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, dalam Sidang Tanggapan Pemeriksaan Pendahuluan  Perkara Nomor 22/KPPU-L/2016, Selasa (16/5/2017).

Bahan presentasi yang dimaksud adalah soal pangsa pasar pemain air minum dalam kemasan (AMDK) nasional untuk kategori 330 ml, 600 ml, dan 1.500 ml. Dalam presentasi tersebut ada tiga grafik yang menunjukkan pangsa pasar enam perusahaan. Sumber presentasi didapatkan dari pihak ketiga, AC Nielsen atas survei 2016.

Menurutnya, dengan tidak dimasukkannya bahan presentasi, namun menjadi dasar dugaan, terlapor akan sulit memberikan tanggapan. "Kalau memang tidak digunakan pada proses persidangan ke depan, silahkan dikesampingkan dan tidak digunakan lagi,” tambahnya.

Sebagai terlapor I, Tirta Investama bersama dengan PT Balina Agung Perkasa (terlapor II)  diduga melanggar pasal berlapis pada UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b.

Pasal 15 ayat (3) huruf b menyebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang/jasa dari pelaku usaha pemasok tidak akan membeli barang/jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha pesaing.

Sementara itu, Pasal 19 huruf a berbunyi pelaku usaha dilarang menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan.

Adapun Pasal 19 huruf b menyatakan pelaku usaha dilarang mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan yang menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper