Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cipaganti Pailit: BNGA dan BNLI Minta Tambahan Kurator

PT Bank Cimb Niaga Tbk., dan PT Bank Permata Tbk., meminta penambahan kurator dalam proses kepaillitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. (Cipaganti).
Rapat kepailitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. /Deliana Pradhita Sari
Rapat kepailitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. /Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Cimb Niaga Tbk., dan PT Bank Permata Tbk., meminta penambahan kurator dalam proses kepaillitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. (Cipaganti).

Penambahan ini dinilai dibutuhkan untuk memudahkan tugas kurator yang hanya terdiri dari Tri Hartanto dan Dyah Kalpika Adityas.

Menurut kedua kreditur separatis tersebut, proses kepailitan Cipaganti sulit jika hanya dikerjakan oleh dua kurator. Hal ini mengingat aset debitur tersebar di beberapa kota di Indonesia

Dalam rapat kreditur, perwakilan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk., mengusulkan nama kurator independen untuk masuk dalam tim kurator.

"Aset Cipaganti ada di berbagai daerah. Kalau hanya dilakukan oleh dua kurator itu sangat berat," ujar perwakilan bank berkode BNGA dalam rapat, Selasa (16/5/2017).

Senada, kuasa hukum PT Bank Permata Tbk., menganggap kinerja kurator kurang maksimal. Informasi yang disampaikan ke kreditur juga seringkali terlambat.

Dia mencontohkan kurator kurang mengkomunikasikan kepada kreditur ketika kantor pajak melakukan sita aset debitur.

"Penambahan kurator untuk perkara ini sangat diperlukan," ujar kuasa hukum BNLI yang tidak menyebutkan namanya.

Menanggapi hal tersebut, hakim pengawas Budi Hertianto mengatakan permintaan penambahan kurator oleh kreditur adalah hal wajar.

Budi menyarankan agar BNGA dan BNLI membuat surat permintaan yang ditujukan kepada hakim pengutus dan ditembuskan kepada hakim pengawas dan kurator. Pasalnya, hakim pengawas tidak memiliki hak untuk membuat keputusan.

"Kurator yang diajukan harus memenuhi syarat yakni bebas dari conflict of interest, tidak sedang menangani lebih dari tiga perkara dan bersedia kerja sama dengan tim kurator terdahulu," tuturnya.

Salah satu tim kurator kepailitan Cipaganti Tri Hartanto mengungkapkan timnya tidak menemukan kendala dalam mengurus kepailitan debitur. Menurutnya dua kurator sudah kondusif mengurus debitur sejak dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga pailit.

Dia mengklaim tim kurator juga telah turun ke lapangan. Pihaknya tidak mengalami kesulitan dalam berkomunikasi dengan kreditur konkuren, kreditur preferen dan kreditur separatis.

"Sejauh ini dua kurator tidak ada masalah. Namun keputusan tetap ada di tangan hakim pemutus," ujarnya kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper