Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pro-Kontra Pasal Penodaan Agama : Apa Kata PDIP, PAN, PKS?

Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama terus menjadi polemik hingga ada usulan agar pasal tersebut direvisi.
Seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membentangkan poster saat berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Sabtu (13/5). Mereka menuntut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandatangani surat penangguhan penahanan Ahok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Antara
Seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membentangkan poster saat berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Sabtu (13/5). Mereka menuntut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menandatangani surat penangguhan penahanan Ahok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama terus menjadi polemik hingga ada usulan agar pasal tersebut direvisi.

Menguatnya desakan agar pasal tersebut direvisi terutama setelah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidana dalam kasus penodaan agama.

Bagi sebagian kalangan pasal itu dinilai kontroversial karena bisa dengan mudah digiring dan persoalan hukum ke persoalan politik

"Tak perlu direvisi kok. Semuanya NKRI. Jadi kalau ada penistaan agama semuanya harus berlaku pada semua umat,” ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Selasa (16/5/2017).

Politisi PAN itu meminta seluruh rakyat Indonesia mengamalkan nilai-nilai Pancasila untuk tidak menyinggung agama lain. Dengan demikian, ujarnya, muncul kesadaran untuk selalu menghormati setiap agama maupun suku.

"Siapapun tidak boleh menyinggung masalah isu tentang agama. Karena ini berbahaya. Apalagi kalau negara lain mau ikut campur tangan cawe-cawe negara kita," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan jajarannya untuk terus mengawal kasus hukum yang menimpa Ahok.

Salah satu bentuk pengawalan adalah bahwa PDIP akan menggugat pasal yang menjerat Ahok melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Semua akan kita tempuh sesuai perintah Ibu Ketum (Megawati). Kita akan tempuh sesuai prosedur, hukum yang berlaku saja," ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat PDIP Junimart Girsang.

Junimart mengatakan, partainya akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas sejumlah pasal yang menjerat Ahok.

"Kemungkinan besar kami akan ajukan permohonan pada MK. Kami ajukan uji materi pasal 156 KUHP. Putusan yang dieksekusi, (tapi) belum inkrah," kata Junimart.

Uji materi dilakukan agar tidak terjadi lagi persoalan serupa di kemudian hari, yang dapat mencederai hukum di Indonesia.

Namun, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid tidak sepakat dengan wacana tersebut. Hidayat menyatakan, dia bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak penghapusan pasal penistaan agama tersebut.

"Kami dari PKS akan berdiri di garda terdepan menolak penghapusan pasal tersebut," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, secara logika, dengan masih diberlakukannya pasal tersebut masih banyak orang ataupun golongan yang masih tidak menghormati agama, baik secara langsung dan tidak langsung.

“Dengan adanya penghapusan undang-undang tersebut justru menimbulkan kekhawatiran munculnya sikap intoleransi terhadap umat beragama,” ujarnya.

Adapun alasan lainnya, Hidayat Wahid menuturkan, Indonesia memiliki sejarah panjang terhadap pemberontak Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena partai tersebut dinilai sebagai golongan antiagama maka penghapusan pasal tersebut sama saja mendukung kemunculan PKI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper