Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Praperadilan, Ini Pembelaan Kuasa Hukum Miryam

Tim kuasa hukum Miryam S. Haryani tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi KTP elektronik menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pemberian keterangan palsu.
Anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani (tengah) berjalan keluar ruangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani (tengah) berjalan keluar ruangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Miryam S. Haryani tersangka dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan korupsi KTP elektronik menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait pemberian keterangan palsu.

Hal itu diungkapkan oleh Patriani Mita Mulia dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017). Pekan lalu, persidangan tersebut ditunda karena pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri persidangan.

Dalam kasus ini, Miryam S. Haryani yang merupakan politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dijerat menggunakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akan tetapi, Patriani mengatakan bahwa pasal tersebut hanya bisa dijerat dengan dugaan korupsi yang dilakukan.

“Bahwa Pasal 22 UU Tipikor terletak pada Bab III tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 6 Tugas Wewenang dan Kewajiban pada UU No 30 /2002 tentang KPK, termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pemohon berdasarkan Pasal 22 UU Tipikor sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya yang diterbitkan KPK patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Aga Khan, kuasa hukum Miryam lainnya, menyebutkan ketidaksahan penetapan tersangka Miryam juga karena KPK menerapkannya tanpa dua alat bukti yang sah.

Hal ini lantaran, Miryam ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri.

Dalam persidangan saat itu, lanjutnya, Miryam yang justru mengklaim dirinya diancam oleh penyidik, salah satunya Novel Baswedan bukan dengan anggota DPR lainnya sehingga menurutnya alat buktinya kurang kuat.

“Berdasarkan hal tersebut terbukti penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon dilakukan tanpa adanya dua alat bukti yang sah, oleh karena itu penetapan tersangka patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper