Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MERGER DAN AKUISISI: Pre-notifikasi Masih Minim

Korporasi yang melakukan merger dan akuisisi di Indonesia, cenderung lebih memilih melakukan notifikasi setelah aksi korporasi berlangsung.
Merger/Ilustrasi
Merger/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Korporasi yang melakukan merger dan akuisisi di Indonesia, cenderung lebih memilih melakukan notifikasi setelah aksi korporasi berlangsung.

Terbukti, selama ini KPPU hanya menerima lima permohonan konsultasi pre-notifikasi, sisanya lebih memilih melakukan notifikasi pascamerger dan akuisisi (M&A) berlangsung.

Direktur Merger KPPU Taufik Ariyanto Arsad mengatakan sejalan dengan dirumuskannya RUU Persaingan Usaha yang menyebutkan bahwa upaya M&A harus didahului dengan melaporkan notifikasinya, akan lebih menguntungkan pelaku usaha.

Pasalnya, dengan begitu, kemungkinan pembatalan M&A kecil terjadi setelah Komisi melakukan penelitian atas tidak adanya potensi persaingan tidak sehat atas aksi korporasi tersebut.

“Kami belum pernah mencabut atau membatalkan aksi M&A setelah perusahaan melaporkan notifikasi. Hanya saja, sudah ada 10 catatan kepada perusahaan atas potensi-potensi persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya kepada Bisnis, pekan lalu.

Tahun ini, setidaknya lebih dari 30 notifikasi merger dan akuisisi (M&A) dalam kurun Januari – April, dengan sektor usaha yang mendominasi berasal dari pertambangan dan manufaktur.

KPPU mencatat tahun ini tren notifikasi akan meningkat, mengingat tahun lalu pelaporan M&A yang masuk sebanyak 68 notifikasi. Taufik mengatakan fenomena cross border M&A juga meningkat.

Notifikasi dari sektor keuangan, menurutnya, banyak yang mengarah kepada konsolidasi dari perbankan ke non bank (asuransi dan perusahaan pembiayaan). Untuk sektor telekomunikasi, M&A tidak hanya seputar perusahaan komunikasi dasar, tetapi juga layanan tambahan Internet.

“Telekomunikasi dari tahun lalu sudah ada lima notifikasi yang masuk. Perusahaan yang bergerak di jasa Internet, layanan data hingga tambahan Internet melakukan upaya M&A,” ujarnya.

Managing Partners Assegaf Hamzah & Partners Bono Daru Adji mengatakan kerumitan untuk melakukan notifikasi sebelum M&A menjadi pertimbangan dunia usaha. Setidaknya, untuk mempersiapkan notifikasi, pelaku harus meluangkan waktu setidaknya 3 bulan.

“Di dalamnya mereka sudah menyiapkan kelayakan M&A, apakah ada yang melanggar atau tidak,” katanya.

Untuk saat ini, upaya M&A tergantung pada pilihan perusahaan, terkait dengan upaya efisiensi atau membesarkan perusahaan.

Sebelumnya, Jeami Gumarsjah, Senior Advisor Strategic Investment Departement PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., menyebutkan tingginya risiko kegagalan dalam upaya merger dan akuisisi diharapkan menjadi perhatian korporasi, guna memastikan langkah dalam mengembangkan dan membesarkan kinerja menciptakan hasil positif.

Gagalnya sebuah upaya merger dan akuisisi beragam, mulai dari kekeliruan menetapkan target akuisisi, salah valuasi, kekalahan negosiasi hingga kegagalan mengintegrasikan bisnis yang diakuisisi.

“Dalam beberapa riset tingkat keberhasilan M&A kurang dari 20% memberikan profitabilitas, peningkatan pangsa pasar atau peningkatan posisi perusahaan dalam jangka panjang.”

Misalnya dalam riset AT Kearney, 58% total shareholder return perusahaan lebih rendah 24 bulan setelah transaksi. Riset Mckinsey & Company, menyebutkan 70% merger gagal mencapai target sinergi pendapatan dan 25% biaya sinergi melebihi alokasi awal. Sementara itu, dari Accenture dipaparkan hanya 13% akuisisi diselesaikan secara cepat dan dengan tekanan minimal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper