Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Tata Air Jakarta Pusat, Bancakan Capai 35% Anggaran Proyek

Kejaksaan Agung menyatakan dua orang pejabat Suku Dinas Pekerjaaan Umum Tata Air Jakarta Pusat ditahan karena korupsi.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan dua orang pejabat Suku Dinas Pekerjaaan Umum Tata Air Jakarta Pusat ditahan karena korupsi dengan modus memangkas 35% dari anggaran pembayaran kepada vendor yang ditunjuk langsung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M. Rum mengatakan total anggaran pendapatan belanja daerah Jakarta yang dikucurkan di Jakarta Pusat untuk swakelola tata air mencapai Rp230.047.137.844.

Anggaran ini merupakan pengeluaran selama 3 tahun anggaran yakni pada 2013-2015. Anggaran seharusnya digunakan untuk perbaikan, pemeliharaan saluran, jalan arteri, penanganan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air, mulut air hingga pemeliharaan saluran air.

Modus korupsi yang dijalankan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat HW itu, kata Rum, dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan yakni tersangka PT. Kemudian diterbikan oleh PT Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.

Rum menjelaskan kedua pejabat tata air Jakarta Pusat ini telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 20 Februari lalu. Akan tetapi dalam pemeriksaan pada awal pekan ini, penyidik memutuskan melakukan penahanan.

“Penahan karena tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun,” kata Rum melalui keterangan tertulis pada Kamis (11/5/2017).

Dia mengatakan HW dan PT ditahan di dua rumah tahanan berbeda. Untuk HW akan ditahan di Rutan Salemba, sedangkan HW di Rutan Pondok Bambu. 

Para tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk korupsi di tata air Jakarta Pusat ini Kejaksaan telah memeriksa 85 orang saksi yang diduga mengetahui penyimpangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper