Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR : Hormati Putusan Pengadilan Ahok

Penghormatan harus diberikan kepada pengadilan yang telah mengeluarkan putusannya meski ada sebagian kalangan yang menilai putusan itu berlebihan.
Ketua DPR Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto/Antara-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA—Ketua DPR Setya Novanto meminta semua pihak untuk menghormati pengajuan banding yang dilakukan oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama atas atas vonis hukum dua tahun penjara terhadap dirinya.

Menurutnya, penghormatan yang sama juga harus diberikan kepada pengadilan yang telah mengeluarkan putusannya meski ada sebagian kalangan yang menilai putusan itu berlebihan.

“Karena itu kita harus tunggu dan bersabar saja. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat menghormatinya,” ujarnya Kamis (11/5).

Dia mengharapkan dengan menghormati putusan pengadilan maupun pihak Ahok maka tidak akan ada lagi hal-hal yang akhirnya menjadikan masalah itu menjadi persoalan yang besar.

Bagaimanapun juga, ujar Novanto, hak untuk membela diri adalah hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

Sedangkan terkait sorotan media asing terhadap putusan vonis Ahok, Novanto menyatakan bahwa itu merupakan hak dari media asing yang ada tersebut.

Menurutnya setiap orang juga harus menghormati kebebasan pers dan kebebasan media asing.

“Silahkan saja mereka menilai, yang penting semuanya berdasarkan koridor yang jelas,” ujarnya.

Adanya penilaian lembaga asing bahwa penggunaan pasal 156 dan 156a terkait penodaan agama dapat menjadi ancaman bagi demokrasi di Indonesia, Novanto mengatakan bahwa apapun yang menjadi persoalan DPR akan terus mengkajinya.

"Apabila memang ada hal-hal yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan tentunya akan ada kajian nantinya, ujarnya.

“Bila ada hal yang bertentangan, tentu kita akan melakukan revisi-revisi. Sebab saat ini DPR juga sedang melakukan revisi terhadap beberapa Undang-Undang,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik vonis hakim terhadap Ahok yang melebihi tuntutan jaksa.

Bahkan, dia menyebut putusan tersebut seperti ‘an overkill’.

Namun, pengacara kondang lainnya, Hotman Paris Hutapea memberikan penjelasan soal vonis Ahok, sekaligus mementahkan argumentasi Todung.

"Sudah banyak kasus di mana hakim memutus lebih dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Tidak ada larangan," ujar Hotman.

Hotman mencontohkan kasus pembunuhan Angeline di Bali pada 2015.

Menurutnya, kasus tersebut bukti bahwa vonis hakim bisa berbeda dengan yang diberikan JPU.

"Contoh kasus pembunuhan anak kecil di Bali, Angeline. Di mana JPU menuntut Agus hanya sembunyikan mayat. Hukumannya lebih ringan akan tetapi hakim memutus ikut membantu pembunuhan maka Agus dihukum,” ujarnya menegaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper