Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK DIPENJARA, De Telegraaf: Belanda Dorong Uni Eropa Petisi Indonesia

Vonis 2 tahun dan perintah penjara yang dijatuhkan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama mendapat perhatian serius dari publik internasional.
Screen shot de telegraaf/telegraaf.nl
Screen shot de telegraaf/telegraaf.nl

Kabar24.com, JAKARTA--Vonis 2 tahun dan perintah penjara yang dijatuhkan untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama mendapat perhatian serius dari publik internasional.

Bahkan, Belanda dilaporkan telah mengawali langkah untuk menyatakan dukungan terhadap Ahok dalam kasus ini.

Seperti diberitakan surat kabar terbesar Belanda, De Telegraaf dalam situsnya pada Selasa (9/5/2017) pukul 18.18 waktu setempat, Parlemen (House of Representatives) Belanda telah meminta Menteri Luar Negeri Bert Koenders agar memohon kepada Indonesia untuk pembebasan Ahok.

Inisiatif tersebut diambil oleh tokoh Partai CU Joël Voordewind. Inisiatif ini kemudian didukung oleh suara mayoritas Parlemen, yakni partai-partai seperti CDA, PVV, SP, SGP, VVD, GroenLinks, PvdA dan D66.

"Menlu Koenders juga harus berbicara di Brussels [markas Uni Eropa] sehingga dukungan tersebut akan dinyatakan atas nama Uni Eropa," tulis De Telegraaf dalam artikel bertajuk 'Koenders moet gouverneur Jakarta bijstaan', dikutip Rabu (10/5/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper