Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBUBARAN HTI: Setya Novanto Dukung Pemerintah

Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Ia menilai HTI tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kanan) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), dan Jamintel Adi Toegarisman (kedua kiri) memberi keterangan pers tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Rosa Panggabean
Menkopolhukam Wiranto (ketiga kanan) bersama Menkumham Yasonna H. Laoly (kedua kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kanan), Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan), dan Jamintel Adi Toegarisman (kedua kiri) memberi keterangan pers tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA -Rencana pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia mendapat dukungan Setya Novanto.

Ketua DPR Setya Novanto mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Ia menilai HTI tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Terkait pembubaran HTI, saya justru berikan apresiasi kepada pemerintah karena ormas itu tidak sesuai dengan UUD 1945," kata Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Dia mengatakan langkah cepat tersebut diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menurut dia masyarakat Indonesia menilai bahwa masalah HTI itu harus segera diselesaikan.

"Masyarakay Indonesia melihat masalah HTI itu secepatnya harus dibubarkan, karena itu DPR mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan HTI," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto.

Hal itu disampaikan Wiranto usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).

Dia menjelaskan keputusan itu diambil pemerintah bukan berarti anti terhadap ormas Islam namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Wiranto mengatakan selama ini aktivitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil.

Sementara itu, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menegaskan HTI merupakan organisasi dakwah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dia menjelaskan selama lebih dari 20 tahun HTI telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwahnya secara tertib, santun dan damai, serta diselenggarakan sesuai prosedur yang ada.

"Tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan tidak benar," katanya.

Ismail menjelaskan HTI juga terlibat usaha mengkritisi peraturan perundangan yang akan merugikan bangsa dan negara seperti UU Penanaman Modal, juga Sisdiknas dan sosialisasi anti narkoba serta menentang gerakan separatisme dan upaya disintegrasi.

Dia menjelaskan HTI juga terlibat dalam usaha membantu para korban bencana alam di berbagai tempat, seperti tsunami Aceh (2004), gempa Yogyakarta (2006) dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper