Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUTUSAN SIDANG AHOK : Jelang Putusan, Ahok Pasrah

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan tidak memiliki rencana apa pun apabila putusan majelis hakim soal tuduhan penodaan agama tidak sesuai dengan harapannya.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengatakan tidak memiliki rencana apa pun apabila putusan majelis hakim soal tuduhan penodaan agama tidak sesuai dengan harapannya.

Ahok mengaku pasrah dengan putusan hakim yang akan dibacakan besok, Selasa (9/5/2017), di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Ya mau bilang apa? Sekarang juga kamu kira aku diperlakukan dengan adil? Biasa saja aku. Aku percaya, negara siapa pun, ada Tuhan yang berpegang kuasa. Enggak ada kata enggak adil. Aku terima saja. Mau dizalimi atau fitnah, ya terima saja," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (8/5/2017).

Ahok pun tidak akan menggelar acara khusus apabila keputusan majelis hakim justru menguntungkan dirinya. Meski begitu, Ahok berharap majelis hakim membebaskannya dari hukuman.

"Enggak ada ritual-ritual (khusus). Kerja sajalah sampai Oktober," ujar Ahok.

Ahok merasa dia tidak pernah menistakan golongan manapun. Hal itu telah dia sampaikan dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dua pekan lalu atas pidatonya di Kepulauan Seribu. Dalam nota pembelaan yang berjudul Tetap Melayani walaupun Difitnah itu, Ahok meyakinkan majelis hakim bahwa dia tidak berniat menghina suatu golongan.

Ahok meyakini, Tuhan akan berlaku adil padanya. Menurut Ahok, keputusan polisi menetapkan dirinya sebagai tersangka juga mengandung unsur keterpaksaan karena adanya tekanan massa. Ahok berujar seharusnya dia tidak dihukum atas tuduhan penodaan agama.

Jaksa penuntut umum menggunakan pasal 156 KUHP dengan tuntutan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Adapun keputusan majelis hakim baru akan dibacakan besok, Selasa, 8 Mei 2017 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Kalau kata pepatah kuno, sebelum paku di atas peti mati kamu berbunyi, enggak usah klaim kamu sukses atau gagal," kata Ahok.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper