Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Tidak Bisa Begitu Saja Bubarkan Hizbut Tahrir, Kata Yusril

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui.
 Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 dengan memabawa tema Bersama Umat Tegakkan Khilafah di lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015). /Antara
Massa yang tergabung dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengadakan Rapat dan Pawai Akbar (RPA) 2015 dengan memabawa tema Bersama Umat Tegakkan Khilafah di lapangan Gasibu Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2015). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena terdapat sejumlah mekanisme yang harus dilalui.

"Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali," kata Yusril lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Menurut dia, jika langkah persuasif terhadap HTI tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan pemerintah diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan. Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Atas dasar alasan itu, kata dia, maka ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut.

Sehubungan dengan rencana pemerintah, lanjut dia, sebagaimana dikemukakan Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan maka pemerintah harus bersikap hati-hati dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya.

"Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI," kata dia.

Dia mengatakan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia adalah persoalan sensitif karena HTI adalah ormas Islam. Walaupun belum tentu semua umat Islam Indonesia sepaham dengan pandangan keagamaan HTI, tapi keberadaan HTI selama ini dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

Di kalangan umat Islam, kata dia, akan timbul kesan yang makin kuat bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam, sementara memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila.

Dia meminta pemerintah mencari tahu sebab gerakan-gerakan keagamaan Islam di Tanah Air akhir-akhir ini menguat dan sebagian meninggalkan sikap moderat dan menempuh cara-cara radikal.

Hal yang lazim terjadi adalah radikalisme muncul karena suatu kelompok merasa dirinya diperlakukan tidak adil, termiskinkan dan terpinggirkan.

"Pemerintah harus bersikap proporsional memperlakukan semua komponen bangsa sehingga semua golongan, semua komponen merasa sebagai bagian dari bangsa ini. Yang lemah terlindungi dan yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper