Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HAK ANGKET KPK: Pasal 21 UU Korupsi Bisa Jerat Pengusul Hak Angket?

Pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK terkait penyerahan BAP dan membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani bisa dikenai Pasal 21 Undang-Undang Korupsi.
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota DPR yang menolak hak angket KPK melakukan 'walkout' saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, SURABAYA - Pengusul hak angket terhadap KPK harus bersiap-siap atas kemungkinan dikenai pasal  21 UU Korupsi.

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK terkait penyerahan BAP dan membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani bisa dikenai Pasal 21 Undang-Undang Korupsi.

"Bisa dikenakan Pasal 21 UU Korupsi karena termasuk upaya menghalang-halangi KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Bambang Widjojanto usai bedah bukunya yang berjudul "Berkelahi Melawan Korupsi" di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Kamis (4/5/2017).

Bambang mengatakan upaya pengajuan hak angket oleh DPR kepada KPK itu bisa dikualifikasi melanggar Obstruction of Justice. Menurutnya, hak angket itu sebenarnya tidak begitu penting untuk hari ini.

"Kalau pimpinan KPK memberi informasi terkait pemeriksaan itu, pimpinan KPK malah akan melawan Undang-Undang dan kena hukum. Waktu di Century itu juga terjadi walau tidak disebut hak angket dan di periode itu saya menolak untuk memberi informasi," ujarnya.

Untuk itu Bambang mendesak negara hadir untuk melindungi KPK. Dia menyebut jika negara tidak bisa melindungi orang-orang yang bekerja melawan korupsi, maka harusnya negara absen.

"Perlindungan itu harusnya tiga. Pertama, kita sendiri harus melindungi, kedua harus jaminan dari institusi. Dan ketiga segera cari pelaku korupsi itu dan ditindak. Kalau tidak itu pembiaran," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Bambang memaparkan empat kunci agar KPK tetap bertahan menghadapi koruptor. Pertama ialah partisipasi dari masyarakat yang menjadi penting. Tanpa partisipasi dari masyarakat, kata dia, KPK akan mudah dilemahkan.

"Kedua pelajari epicentrum terjadinya korupsi. karena dengan mempelajari itu kita bisa lebih cerdas melihat dan menghadapi permainan para koruptor," kata Bambang.

Ketiga, yang harus dibangun adalah sistem yaitu sistem pemberantasan korupsi dan sistem yang mengakibatkan terjadinya fabrikasi korupsi. Dia mencontohkan dalam membangun sistem tersebut conflict of interest harus bisa dikontrol, jika tidak maka korupsi akan merajalela.

Selain itu adalah bagaimana memasukkan finansial sistem untuk mengontrol lembaga-lembaga negara. Membangun aspek pencegahan korupsi untuk lembaga negara. Lalu menyiapkan Agent of Change.

"Karena itu semua tidak akan mungkin berjalan dengan baik jika tidak membangun tunas-tunas antikorupsi, dan untuk membangun itu perlu ada training-training kepada pemuda terkait apa itu korupsi dan bahayanya," ucapnya.

Ia menambahkan, yang terakhir dan tidak kalah penting adalah upaya-upaya cerdas pemberantasan korupsi itu harus direproduksi terus. Karena kalau tidak begitu koruptor akan lebih cepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper