Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Bebas, Politisi Golkar Ini Terjerat kasus Korupsi Lagi

Fahd El Fouz diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama 20112012.
Fahd El Fouz/Antara
Fahd El Fouz/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Fahd El Fouz, politisi muda Partai Golkar sebagai tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu pernah terjerat kasus korupsi dan divonis 2,5 tahun penjara.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Fahd El Fouz diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama 2011—2012.

Penetapan ini, lanjutnya, merupakan pengembangan penyidikan kasus suap yang melibatkan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dandy Prasetya Zulkarnaen Putra.

“Putusannya, Zulkarnaen Djabar divonis 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan sementara putranya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” tuturnya, Kamis (27/4/2017).

Kedua terpidana, lanjutnya mendapatkan fee dengan total Rp14,8 miliar dengan rincian fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTS) Rp4,7 miliar dan proyek pengadaan Al-Quran Rp9,6 miliar. Sementara itu tersangka Fahd diduga menerima uang untuk melancarkan proyek itu sebesar Rp3,411 miliar.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf b subsidair Pasal ayat 2 junto ayat 1 huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan 65 KUHP,” jelasnya.

Selain kasus ini, Fahd pernah pula ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2012 dengan tudingan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini politisi Wa Ode Nurhayati terkait bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur jalan pada dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Merah untuk anggaran 2011.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Fahd penjara 2,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara dan telah selesai menjalani pidana tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper