Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demokrat Siap Layani Gugatan Hukum atas SBY

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan sejumlah kader Partai Demokrat terhadap Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dilaporkan telah mengubah AD/ART partai secara sepihak.
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com,JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan sejumlah kader Partai Demokrat terhadap Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dilaporkan telah mengubah AD/ART partai secara sepihak.

Gugatan yang ditujukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu diajukan oleh Deklarator Partai Demokrat, Sahat Saragih dengan permintaan agar partai tersebut dibekukan.

SBY dituding melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2 karena mengubah AD/ART partai secara sepihak dari peserta Kongres Partai Demokrat di Surabaya pada 2015 lalu.

Mukrianto mengatakan, pihaknya akan menghadapi proses gugatan tersebut melalui jalur hukum. "Partai Demokrat sebagai Partai yang sangat menjunjung tinggi norma hukum, tentu kita akan tunduk dan patuh kepada hukum dengan menghadapi gugatan tersebut melalui proses dan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Didik di Kompleks Parlemen, Rabu (26/4/2017).

Menurut Didik, seluruh proses persidangan telah didokumentasikan melalui akta berita acara rapat yang dibuat oleh notaris.

Artinya, akta tersebut merupakan uraian notaris yang dilihat, disaksikan, dan dibuat notaris sendiri atas permintaan para pihak. Tujuannya adalah agar tindakan atau perbuatan para pihak dilakukan dan dituangkan ke dalam bentuk akta notaris.

"Dalam konteks hukum tentu berita acara rapat yang langsung dibuat oleh notaris yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah bukan merupakan akta yang dibuat dihadapan notaris atas keterangan seseorang," kata Didik.
Dengan demikian, ucap dia, dokumentasi kongres Surabaya adalah akta autentik yang bisa dibuktikan pertanggungjawabannya. Didik menegaskan, para deklarator tidak
memiliki dasar hukum untuk menggugat SBY.

"Berdasar hal tersebut, dari standing hukum maka tidak ada lagi standing kawan-kawan untuk menuduh perubahan AD/ART dilakukan oleh siapapun dalam organisasi partai," ujarnya.

Untuk itu, anggota Komisi III DPR tersebut meminta kader yang melaporkan SBY itu memahami secara utuh dasar hukum dan legalitas kongres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper