Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Temukan Sabun Ilegal Miliaran Rupiah di Tangerang

Tim penyidik BPOM mengungkap pelanggaran terkait kosmetik berupa sabun ilegal di Tangerang. Dugaan nilai keekonomian dari barang bukti yang disita BPOM mencapai Rp5 miliar.
Badan Pengawas Obat dan Makanan berhasil meenjaring produsen kosmetika ilegal di Tangerang, Kamis (27/4/2017)/Jibi
Badan Pengawas Obat dan Makanan berhasil meenjaring produsen kosmetika ilegal di Tangerang, Kamis (27/4/2017)/Jibi

Kabar24.com, TANGERANG – Tim penyidik BPOM mengungkap pelanggaran terkait kosmetik berupa sabun ilegal di Tangerang. Dugaan nilai keekonomian dari barang bukti yang disita BPOM mencapai Rp5 miliar.

Pada operasi kali ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat item kosmetik ilegal berupa sabun padat dengan jumlah lebih dari 82.000 pieces, beserta bahan baku, kemasan karton, mesin mixer, mesin potong, mesin kemas primer dan lainnya dengan nilai keekonomian temuan diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

Produk sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi. Temuan ini merupakan hasil kerja sama Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resort Kota Tangerang (Tigaraksa), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran produk Obat dan Makanan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat. Ketika para penyidik kami mencurigai adanya peredaran produk ilegal, akan kami telusuri sampai tuntas," tegas Kepala Badan POM Penny K. Lukito di Tangerang, Kamis (27/4/2017).

Penny mengatakan penangkapan kali ini berkat kerja sama dengan Polda Banten, Polres Tigaraksa, dan Dinkes Kab. Tangerang, kami berhasil mencegah peredaran kosmetik ilegal di Tangerang dan sekitarnya”, tambahnya.

“Operasi hari ini merupakan operasi rutin Balai POM di Serang, dan ini adalah operasi kelima yang kami lakukan selama 2017," ungkap Kepala Balai POM Serang M. Kashuri.

Saat ini pelaku diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper