Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenangan Pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi Disahkan MK

Setelah menolak gugatan perselisihan hasil suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Banten, Mahkamah Konstitusi juga menyetujui hasil pleno Komisi Pemilihan Umum dalam Pilkada Kota Yogyakarta.
Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi./facebook
Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi./facebook

Kabar24.com, JAKARTA — Setelah menolak gugatan perselisihan hasil suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Banten, Mahkamah Konstitusi juga menyetujui hasil pleno Komisi Pemilihan Umum dalam Pilkada Kota Yogyakarta.

Dalam pembacaan putusan sengketa Pilkada Yogyakarta itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan baik eksepsi pemohon maupun permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief di Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Pilkada Kota Yogyakarta merupakan salah satu wilayah dengan selisih suara sangat tipis dalam penentuan pemenang. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pasangan calon nomor urut dua Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi memperoleh 100.333 suara, sedangkan Imam Priyono dan Achmad Fadli mengantongi 99.146 suara.

Pemohon mengajukan empat materi perkara, di antaranya penghilangan 967 hak pilih pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap, jumlah pemilih tambahan melebihi jumlah surat keterangan yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, suara sah dinyatakan sebagai suara tidak sah, serta mobilisasi aparatur sipil negara oleh pasangan calon nomor dua.

Mahkamah menilai jikapun benar ada 967 pemilih seperti yang kehilangan hak pilihnya seharusnya dengan mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-VII/2009, tertanggal 6 Juli 2009 dan Pasal 57  ayat (2) UU 10/2016, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP yang masih berlaku.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper