Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Kasus BLBI: Nama-nama di Audit BPK Harus Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengembangkan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terkait dengan restrukturisasi obligor Bantuan Llikuiditas Bank Indonesia (BLBI) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Sigid Kurniawan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan tentang penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengembangkan kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terkait dengan restrukturisasi obligor Bantuan Llikuiditas Bank Indonesia (BLBI) sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah disebutkan dengan jelas nama-nama para obligor yang diduga tidak menyelesaikan proses restrukturisasi namun telah mendapatkan surat keterangan lunas atau SKL.

“KPK harus segera periksa nama nama tersebut dan diproses secara hukum sesegera mungkin,” tuturnya, Rabu (26/4/2017).

Dia mengungkapkan, skandal BLBI merupakan kejahatan ekonomi besar sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Meskipun sudah berlalu sekitar 17 tahun sejak 1998, penyelesaian kasus ini tidak menemui titik terang. Padahal, menurut hasil audit BPK pada 2000, BLBI merugikan keuangan negara Rp138,442 triliun dari Rp144, 536 triliun BLBI yang disalurkan atau dengan kebocoran sekitar 95,78%.

Menurutnya, dari audit dilakukan pada Bank Indonesia dan 48 bank penerima BLBI, dengan rincian 10 bank beku operasi,  5 bank take over, 18 bank beku kegiatan usaha (BBKU), dan 15 bank dalam likuidasi.

“Hasil kejahatan BLBI telah beranak pinak menjadi konglomerasi kuat di Indonesia. Hal ini dapat tercermin dari audit BPK ini juga merinci 11 bentuk penyimpangan senilai Rp84,842 triliun, yaitu BLBI digunakan untuk membayar atau melunasi modal pinjaman atau pinjaman subordinasi; pelunasan kewajiban pembayaran bank umum yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya, membayar kewajiban pihak terkait, transaksi surat berharga, pembayaran dana pihak ketiga yang melanggar ketentuan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, bentuk penyimpangan lain meliputi pembiayaan ekspansi kredit, pembiayaan investasi dalam aktiva tetap, pembukaan cabang baru, rekrutmen, peluncuran produk dan pergantian sistem, pembiayaan over head bank umum dan pembiayaan rantai usaha lainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper