Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JELANG RAMADHAN: Bareskrim Antisipasi Kelangkaan Barang hingga Gejolak Harga

Bareskrim antisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi jelang lebaran
Kebutuhan pokok di pasar tradisional./Ilustrasi-Bisnis
Kebutuhan pokok di pasar tradisional./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal Polri mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri mendatang seperti kelangkaan barang hingga gejolak harga.

 “Masyarakat pasti sudah mulai bersiap-siap dengan mulai mencari segala kebutuhan pokok untuk persediaannya. Tentu saja ini juga menjadi sebab, pola konsumsi dalam masyarakat mengalami perubahan, berakibat harga barang kebutuhan masyarakat di pasar menjadi bergejolak atau menjadi naik,”  kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dalam keterangan tertulisnya.

Untuk itu, Ari berharap harga-harga barang yang sudah sering terjadi dan berulang-ulang setiap tahunnya bisa terkendali. Presiden Jokowi, imbuhnya, telah mengarahkan dan menekankan bahwa pemerintah jangan hanya fokus pada urusan ketersediaan bahan pokok, tetapi juga harus bisa memastikan harga bahan pokok tersebut tidak melonjak seperti yang terjadi pada tahun lalu.

"Janji bahwa harga gula pasir sebesar Rp. 9.800 dan harga daging sapi Rp. 80.000, mesti terwujud,” kata Ari.

Berdasarkan fakta-fakta penyelidikan, gejolak harga pangan terjadi menjelang puasa dan lebaran karena belum ditemukannya payung hukum tentang harga eceran tertinggi serta belum ada ketentuan dari Kemndag RI. Yang ada hanya MoU antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) dengan distributor.

"Lalu belum adanya pengaturan tentang HET, khususnya untuk harga daging segar serta sulitnya membedakan daging sapi beku dan daging kerbau beku."

Mantan Wakabareskrim ini juga menyampaikan, rapat koordinasi sebenarnya juga sudah terlaksana dengan instansi terkait lainnya. Untuk itu, kata dia, jika kemudian terjadi lonjakan yang tidak wajar yang terjadi dan dimainkan melalui spekulasi harga dari pengusaha, maka jajaran Bareskrim akan menjeratnya.

“Permendag Nomor 63/M-DAG/PER/9/2016 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen merupakan panduan dalam penentuan harga kepatutan yang wajar, jika terjadi lonjakan harga yg tidak wajar, maka sudah dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum atau perbuatan pidana, dan kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper