Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Korupsi KTP Elektronik : KPK Tak Buka Bukti Pemeriksaan Miryam

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan membuka bukti acara pemeriksaan terhadap Miryam
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan
Mantan anggota Komisi II DPR tahun 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani meninggalkan ruangan usai bersaksi dalam sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/3)./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - KPK tidak akan membuka bukti acara pemeriksaan terhadap Miryam S. Haryani beserta rekaman pemeriksaannya kepada DPR, karena dikhawatirkan hal itu akan membiaskan proses penyidikan kasus yang melilit politisi Partai Hanura itu.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa permintaan DPR yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut tidak bisa diberikan oleh KPK karena merupakan bagian terkait proses hukum baik di penyidikan dengan tersangka Miryam Haryani, serta penyidikan kasus KTP elektronik dengan tersangka Irman dan Sugiharto.

“Jadi jika bukti-bukti yang ada, yang muncul dalam rangkaian proses persidangan ini dibuka maka ada risiko buat bias proses hukum dan bukan tidak mungkin dapat menghambat penanganan kasus baik untuk MSH atau e-KTP sendiri,” ujarnya, Kamis (20/4/2017).

Pihaknya menghormati kewenangan pengawasan DPR, namun hal itu jangan sampai masuk terlalu jauh dan rentan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Sejak awal mengangi perkara korupsi KTP elektronik, KPK telah meminta berbagai pihak agar tidak coba mempengaruhi atau melakuakan berbagai tindakan yang berisiko hambat penanganan kasus tersebut.

“Sudah kami sampaikan di Komisi III DPR, kami hargai keinginan agar KPK buka rekaman KPK punya pandangan berbeda dengan pertimbangan ini adalah termasuk teknis penyidikan, dan prosesnya sedang berjalan. Kami harap DPR secara institusional pertimbangankan secara serius untuk tidak masuk pada proses hukum, kami percaya DPR hargai proses itu,” tambahnya.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan pimpinan komisi tersebut sudah sepakat untuk tidak akan memenuhi permintaan DPR karena hal itu bisa menyebabkan penyidikan menjadi bias.

Dia berharap DPR tidak mengambil langkah untuk mendesak KPK terkait upaya untuk membuka BAP serta rekaman pemeriksaan sebagaimana yang diungkapkan dalam RDP.

“Sebenarnya kalau BAP itu kan di sidang sudah ada. Mungkin mereka Tidak mengikuti dan ingin bertanya seperti itu. Tapi nanti apapun itu, kan masih saran dari mereka [DPR], hak mereka memang itu. Hak angket itu memang kita tidak bisa menghalangi tapi saya yakin itu tidak akan berlanjut. Mudah-mudahan aja tidak,” ungkapnya.

Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan tudingan telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan petinggi Kementerian Dalam Negeri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper