Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KECELAKAAN PESAWAT: Gugatan Dicabut, Ini Respons Asuransi CIU

Perusahaan penyewaan pesawat terbang Almagary Challenge mencabut gugatannya terhadap PT Citra International Underwriters dan Reasuransi AIG Asia Pacific. Menaggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Citra International Underwriters (tergugat I) Jansen Ginting mengatakan gugatan penggugat memang seharusnya dicabut. Pasalnya, penggugat tidak memiliki dasar hukum.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan penyewaan pesawat terbang Almagary Challenge mencabut gugatannya terhadap PT Citra International Underwriters dan Reasuransi AIG Asia Pacific.

Pencabutan gugatan dilakukan lantaran PT Almagary (penggugat) belum mendapatkan dokumen akta pendirian yang sah dari perusahaan yang bertempat di British Virginia Island.

Menaggapi hal tersebut, kuasa hukum PT Citra International Underwriters (tergugat I) Jansen Ginting mengatakan gugatan penggugat memang seharusnya dicabut. Pasalnya, penggugat tidak memiliki dasar hukum.

Selain dokumen krusial yang tidak dipenuhi, lanjutnya, gugatan tidak didukung dengan bukti substansial. Penggugat dinilai tidak memiliki perjanjian asuransi berupa polis antara Almagary dengan tergugat I.

“Ya, bagus, sudah dicabut. Seharusnya mereka tidak mengajukan gugatan lagi ke depannya,” katanya, Rabu (20/4/2017).

Dia berujar kliennya tidak pernah menerima satu pun polis dari penggugat. Padahal, terikatnya hubungan hukum dalam asuransi antara penanggung dan tertanggung ditandai dengan terbitnya polis.

“Selama tidak ada polis lama yang masuk, tidak ada dasar hukim yang mengikat,” tuturnya.

Corporate Secretary PT CIU Rabi Syalam mengatakan perusahaan tidak pernah memiliki hubungan dan kesepakatan bisnis apapun dengan penggugat.

Perusahaan, lanjut dia,  tidak pernah menerima premi dari Almagary Challenge. Dia menilai gugatan penggugat error in persona. Dia mempertanyakan bukti dokumen apa yang digunakan penggugat untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT CIU.

“Kami merasa nama perusahaan dicatut dalam perkara ini. Penggugat seharusnya menggugat Boston Marks Group. Ini sudah salah alamat dari awal,” pungkasnya.

Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring menyatakan perkara No.505/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. telah resmi dicabut.




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper