Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP : Irman Disebut Perintahkan Panitia Lelang Bawa Uang ke DPR

Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pernah memerintahkan panitia pelelangan untuk membawa uang ke DPR.
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, berjalan menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa I kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pernah memerintahkan panitia pelelangan untuk membawa uang ke DPR.

Hal itu terungkap dalam persidangna lanjutan kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindang Pidana Korupsi, Kamis (20/4/2017).

Dalam kesaksiannya, Drajad Wisnu, ketua tim pelelangan, mengaku pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk mengantarkan uang ke DPR.

Irman juga memeritahkan dia agar tidak menghubunginya dalam bentuk apa pun sehingga dia harus memutuskan sendiri bagaimana cara untuk sampai ke kompleks DPR yang dijawab oleh Wisnu bahwa dia siap melaksanakan tugas tersebut.

“Saya jalankan saja perintah itu meski tidak sesuai dengan tugas saya sesuai struktur karena saya takut karena beliau orangnya temperamen,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar.

Ia menegaskan bahwa hingga Desember 2013 penyelesaian pencetakan 145 juta kartu KTP tidak mencapai target 100%. Menurutnya, pencetakan kartu baru mencapai 142 juta yang kemudian dikoreksi oleh Penuntut Umum sebanyak 122 juta keping.

Dalam sebuah rapat terkait serah terima pengerjaan proyek di ruang terdakwa I Irman yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, jelas terlihat bahwa hasil pengerjaan tersebut tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

“Kami diinstruksikan [oleh terdakwa I] untuk hitung kembali dan pastikan supaya capai target 145 juta. Hitung kembali, cek lagi supaya target bisa 100% meski riil jumlah tidak 100%. Saat itu saya bawahan beliau, saya cuma diundang. Detailnya panitia pemeriksa yang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper