Kabar24.com, JAKARTA — PT Pertamina (Persero) berkomitmen melindungi aset negara yang dikelola perusahaan itu. Salah satu upayanya yakni meminta bantuan penegak hukum dalam proses penyelamatan aset.
Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik meminta dukungan aparat penegak hukum dalam upaya menyelamatkan aset negara, terutama yang dikelola perusahaan pelat merah itu.
Pertamina menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung guna meminta pendampingan terhadap pengelolaan aset negara.
Baca Juga
Pertamina dapat menggunakan jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit).
Pertimbangan hukum yang diberikan JPN dinilai selalu objektif dan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yuridis normatif.
Kejaksaan juga memiliki kewenangan memberi bantuan seperti menjadi fasilitator, mediator atau konsoliator bila terjadi perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di pusat maupun di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel