Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Pandawa dan Salman Nuryanto Masuk PKPU Sementara

Nasabah Pandawa Mandiri Group boleh sedikit bernafas lega, lantaran upaya mereka merestrukturisasi utang koperasi tersebut dikabulkan majelis hakim.
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Group diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Group diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3)./Antara-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah Pandawa Mandiri Group boleh sedikit bernafas lega, lantaran upaya mereka merestrukturisasi utang koperasi tersebut dikabulkan majelis hakim.

Dalam perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst., pemilik Pandawa Group Salman Nuryanto dinyatakan harus bertanggung jawab secara pribadi atua pun lewat pengurus, atau melalui Ketua Koperasi Pandawa Mandiri Group untuk membayar kewajiban utang.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Eko Sugiarto yang menyidangkan perkara ini mengatakan dari bukti yang disampaikan oleh pemohon PKPU, debitur terbukti punya lebih dari satu kreditur dan sudah tidak mampu lagi membayar utangnya.

Selanjutnya, utang termohon juga sudah masuk jatuh tempo dan dapat ditagih. Salman Nuryanto (termohon II) juga dinyatakan tidak memliki kemampuan membayar utang karena sedang menjalani hukum pidana.

“Mengabulkan permohonan PKPU sementara selama 45 hari,” ujarnya, Senin (17/4).

Sejalan dengan putusan tersebut, majelis hakim menunjuk hakim niaga Kisworo sebagai hakim pengawas atas proses PKPU Pandawa Group. “Bahwa dengan dikabulkannya permohonan PKPU, majelis hakim menunjuk lima pengurus seperti yang diajukan pemohon,” ucap Eko.

Lima pengurus tersebut yakni Roni Pandiangan, Ruth Olivia, Mohamad Deny, Ricardo Salamorota dan Hendro Widodo.

Sebelumnya, Koperasi Simpan Pinjam Pandawa telah dibekukan secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan pada November 2016. Koperasi ini terbukti menjalankan bisnisnya secara ilegal dengan menghimpun dana dari masyarakat atau investor.

Padahal, izin usaha yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah kepada KSP Pandawa hanya memperbolehkan menyalurkan dana kepada nasabah.

Seorang nasabah bernama Farouk Elmi Husein (pemohon) mengaku menjadi korban dari mekanisme bisnis KSP Pandawa (termohon I). Termohon I memiliki utang senilai Rp137 juta dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper