Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Terkendala Data & Aplikasi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan terdapat dua kendala utama dalam upaya analisa transaksi yang PPATK lakukan.
Presiden ketiga Indonesia BJ Habibie (tengah) berbincang bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ahmad Badaruddin (kanan) dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf (kiri) seusai menghadiri acara HUT ke-15 PPATK dan Ceramah Umum Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Dalam Pelaksanaan Tuas, Fungsi dan Kewenangan PPATK, di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Reno Esnir
Presiden ketiga Indonesia BJ Habibie (tengah) berbincang bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ahmad Badaruddin (kanan) dan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf (kiri) seusai menghadiri acara HUT ke-15 PPATK dan Ceramah Umum Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Dalam Pelaksanaan Tuas, Fungsi dan Kewenangan PPATK, di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (17/4)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan terdapat dua kendala utama dalam upaya analisa transaksi yang PPATK lakukan.

Kendala itu pertama, terkait dengan kualitas data. Dia mengatakan seringkali kejahatan menyangkut pola keuangan yang sangat rumit. Untuk itu kualitas data yang masuk sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kejahatan sektor keuangan. Sedangkan yang kedua, terkait sistem dan aplikasi.

Meski terdapat kendala seiring berkembangnya pengetahuan, Kiagus mengatakan pihaknya terus meningkatkan keandalan hasil analisa. Ini terlihat dari berbagai keberhasilan hasil rekomendasi PPATK yang dapat dipergunakan oleh KPK, Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI hingga Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) lainnya dalam membongkar tindak pidana awal seperti korupsi, narkoba dan terorisme.

"Sejauh yang kita kerjakan, cukup andal. Hasil-hasil  kita bisa dipergunakan KPK, BNN, Polri, malah juga oleh TNI di dalam menuntaskan tindak pidana adalah khusus yang top korupsi, narkoba dan terorisme," katanya di Jakarta, Senin (17/4/2017).


Lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) No.2/2017 semenjak awal tahun juga diharapkan memperkuat peran PPATK. Pasalnya dalam Inpres itu presiden memerintahkan Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Polri, dan BNN untuk memaksimalkan analisa yang dihasilkan oleh PPATK untuk mencegah pidana dan meningkatkan pendapatan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper