Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenag Usul Pasal Buku Pendidikan Agama Masuk RUU Sistem Perbukuan

Kementerian Agama mengusulkan pasal tentang buku pendidikan agama dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Perbukuan.
Pengunjung melihat buku-buku yang dijual pada pameran buku/Antara
Pengunjung melihat buku-buku yang dijual pada pameran buku/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Agama mengusulkan pasal tentang buku pendidikan agama dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Perbukuan.

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Perbukuan. Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan Kementerian Agama telah menyampaikan usulan pasal buku pendidikan agama kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku leading sector calon beleid itu.

"Kami telah mengusulkan agar dalam RUU Sistem Perbukuan ditambahkan dengan satu pasal tentang buku pendidikan agama dengan dua ayat," ujar Kamaruddin dalam laman resmi Kementerian Agama, Rabu (12/4/2017).

Menurutnya, redaksi ayat pertama yang diusulkan berbunyi buku pendidikan agama dan pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

Sementara itu, usulan redaksi ayat kedua berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai buku pendidikan agama dan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.

Usulan ini menurut Kamaruddin disampaikan mengingat Kementerian Agama diberi mandat sebagai penyelenggara pendidikan agama dan keagamaan.

Mandat ini tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Sisdiknas, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan PP 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.

Untuk itu, lanjut Kamaruddin, RUU Sistem Perbukuan harus memberi ruang kepada Kementerian Agama selaku pemegang amanah menyelenggarakan pendidikan agama dan keagamaan untuk mengelola penulisan buku agama dan keagamaan.

Menurutnya, RUU Sistem Perbukuan juga harus diharmonisasikan dengan UU Sisdiknas dan UU Pendidikan Tinggi.

"Ke depan, penyusunan buku agama harus dikelola oleh Kementerian Agama agar tidak kontraproduktif. Jangan sampai pengelola pendidikan agama dan keagamaan malah tidak memiliki kewenangan dalam penulisan buku agama," ujar Kamaruddin.

Dia menilai buku agama, terutama yang diajarkan di satuan pendidikan, mempunyai posisi strategis dalam menyebarkan paham keagamaan yang moderat.

Pada saat yang sama, buku keagamaan juga penting dalam menangkal berkecambahnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI.

"Penulisan buku pendidikan agama perlu dikelola oleh kementerian yang memang oleh negara diberikan amanah untuk mengelola pendidikan agama," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper