Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peredaran Rokok Ilegal Rp2,62 Miliar Berhasil Digagalkan

Otoritas bea kepabenan dan cukai menggagalkan peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal dengan nilai mencapai Rp2,62 miliar yang masuk melalui Makassar.

Bisnis.com, MAKASSAR - Otoritas bea kepabenan dan cukai menggagalkan peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal dengan nilai mencapai Rp2,62 miliar yang masuk melalui Makassar.

Kepala Seksi Penyidikan DJBC Kanwil Sulsel Akbar Arma mengatakan pencegahan tersebut dilakukan secara marathon pada akhir pekan lalu setelah melalui serangkaian pemantauan dan pengawasan yang dilakukan intensif oleh otoritas.

Adapun pencegahan diperoleh dari operasi yang dilakukan terhadap mobil truk salah satu perusahaan jasa ekspedisi yang masuk melalui Pelabuhan Makassar melalui kapal Ro-ro serta pengiriman kargo di Bandara Sultan Hasanuddin.

"Ada dua pencegahan yang dilakukan pekan lalu, tepatnya pada Jumat [7/4/2017] kemarin dengan barang bukti berbagai merk rokok yang menggunakan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan maupun tanpa pita cukai sama sekali," katanya dalam ekspose resmi, Senin (10/4/2017).

Akbar memerinci, total rokok ilegal yang disita orotitas dari hasil pencegahan tersebut sebanyak sekitar 4 juta batang yang terhimpun dalam 113 kardus siap edar.

Adapun seluruh barang hasil tembakau tersebut meliputi merk SGB sebanyak 55 kardus dengan jumlah sebanyak 1,32 juta batang, kemudian merk Plus 2 kardus atau 32.000 batang, tembakau merk Rasta sebanyak 160.000 batang yang terbungkus dalam 10 karton serta 2,49 juta batang rokok tanpa kemasan yang terhimpun dalam 48 kardus berbeda.

"Informasi yang kami kumpulkan, seluruh rokok ini rencananya didistribusikan tidak hanya untuk Sulsel tetapi juga akan dikirim ke Sulawesi barat," urainya.

Sekedar diketahui, SJBC Kemenkeu mengakui peredaran rokok ilegal menjadi hambatan terbesar dalam upaya mengintensifkan pendapatan penerimaan negara dari sektor cukai serta mengontrol peredaran produk hasil tembakau tersebut.

Adapun rokok ilegal bisa diartikan sebagai produk olahan tembakau yang tidak menggunakan pita cukai atau memakai pita cukai palsu dan bisa jadi produk yang menyertakan pita cukai bekas. Deni mengatakan mengakui peredaran rokok ilegal masih marak terjadi dan menjadi salah satu fokus perhatian dari jajarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper