Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Putusan MK, Ganjar Pranowo: Mengandung Risiko

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menghapus peraturan-peraturan daerah yang dinilai bermasalah, justru mengandung resiko.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2015)./JIBI-Akhirul Anwar

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menghapus peraturan-peraturan daerah yang dinilai bermasalah, justru mengandung resiko.

"Resikonya, nanti kalau ada perda bermasalah dan digugat nanti prosesnya lama sekali," katanya di Semarang, seperti dikutip Antara, Minggu (9/4/2017).

Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi putusan MK yang mengabulkan uji materi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diajukan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan sejumlah pihak.

Pada Rabu (4/4) MK mengabulkan permohonan Apkasi dan sejumlah pihak mengenai pasal 251 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

MK mengabulkan permohonan pemohon sepanjang pengujian Pasal 251 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) serta ayat (4). Pasal 251 ayat 1 UU Pemda menyatakan: Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri.

Ganjar mengaku tidak mempermasalahkan pembatalan kewenangan Mendagri terkait dengan perda bermasalah.

"Orang punya 'view' sendiri-sendiri, dalam negara demokrasi tidak bisa semua sepakat," ujarnya.

Menurut Ganjar, dalam sebuah kedewasaan berpolitik, baik politik perundangan maupun politik hukum, segala keputusan ada resikonya.

"Ini (penyusunan perda) menunjukkan kedewasaan politik kita, apakah kemudian sosiologisnya benar, analisis-analisisnya dan filosofisnya benar, apakah regulasinya itu perlu ada atau tidak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper