Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyadapan Harus Tetap Izin Pengadilan

Proses penyadapan dalam revisi Undang-Undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus tetap dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Kabar24.com, JAKARTA—Proses penyadapan dalam revisi Undang-Undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus tetap dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan draf revisi UU No. 15/2003 menghilangkan pengaturan proses penyadapan berdasarkan putusan pengadilan. Hal itu bertentangan dengan prinsip fair trial dalam proses penegakan hukum di dalam negeri.

“Penyadapan dalam revisi UU tersebut seharusnya dilakukan dalam konteks penegakan hukum, bukan untuk kepentingan intelijen, sehingga mekanismenya harus berdasarkan prinsip fair trial,” katanya, Rabu (5/4).

Supriyadi menuturkan selama ini pengaturan proses penyadapan telah dilakukan dengan baik, karena baru dapat dilakukan atas perintah Ketua Pengadilan negeri untuk jangka waktu paling lama setahun.

Proses itu pun harus dilaporkan atau dipertanggungjawabkan kepada atasan penyidik yang melakukan proses penyadapan tersebut. Sayangnya, draf revisi UU No. 15/2003 justru menghilangkannya, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan.

“Proses penyadapan yang dilakukan tanpa melalui mekanisme izin Ketua Pengadilan sangat berpotensi disalahgunakan, dan melanggar hak privasi warga negara,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan Izin pengadilan memiliki peran penting dalam proses penyadapan yang dilakukan, karena nantinya hasil penyadapan dapat dijadikan alat bukti. Pasalnya, penyadapan dapat dikategorikan sebagai upaya paksa yang dilakukan kepada warga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper