Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surat Keputusan DPW Banten Dipersoalkan

Sebanyak 17 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Lebak, Banten bertekad tetap mempertahankan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PPP Lebak, Banten yang secara demokratis telah memilih Ketua Neng Siti Julaeha dan Sekretaris Ridwan sebagai kepengurusan yang sah sesuai AD/ART PPP.

Bisnis.com, BANTEN — Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banten dituding menerbitkan surat keputusan yang cacat hukum terkait dengan  kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Lebak.

Sebanyak 17 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PPP Lebak, Banten bertekad tetap mempertahankan hasil Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PPP Lebak, Banten yang secara demokratis telah memilih Ketua Neng Siti Julaeha dan Sekretaris Ridwan sebagai kepengurusan yang sah sesuai AD/ART PPP.

Keputusan 17 PAC Lebak merupakan bentuk perlawanan setelah hasil pemilihan secara demokratis  dalam Muscab DPC PPP Lebak, diabaikan oleh  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Banten dengan menetapkan SK Kepengurusan DPC PPP Lebak berbeda dari hasil Muscab DPC PPP yang digelar Oktober 2016.

Tim Formatur Muscab DPC PPP Lebak Dadang Harsono menjelaskan bahwa Muscab DPC telah berjalan dengan aman, tertib, dan demokratis untuk menetapkan kepengurusan DPC PPP Lebak Banten Sesuai AD/ART.

Kemudian oleh tim formatur, hasil muscab tersebut disampaikan kepada DPW Banten untuk dibuatkan SK Kepengurusan yang baru. Namun setelah 6 bulan, Ketua DPW Banten Agus Setiawan justru menetapkan nama lain sebagai ketua DPC dengan sejumlah anggota kepengurusan yang tidak diketahui kredibilitasnya.

“Kami bahkan tidak tahu siapa orang [pengurus] itu? Apakah memang aktif sebagai kader PPP? Kami tidak kenal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/4/2017).

Dia menilai SK DPC Lebak yang diterbitkan DPW PPP Banten cacat hukum karena tidak sesuai AD/ART Partai.

Menurut Dadang, persoalan mengenai perubahan kepengurusan yang berbeda dari hasil Muscab tidak hanya terjadi di Lebak. Daerah lain seperti Serang, Cilegon, dan Tangerang Selatan, juga mengalami hal serupa.

“Muscab DPC adalah keputusan tertinggi dalam memilih kepengurusan DPC. Tapi  DPW justru mengabaikannya,” ujarnya

Dadang menganggap langkah yang diambil DPW PPP Banten merupakan pelecehan konstitusi. Oleh karena itu, bersama 17 PAC Lebak dan lima anggota Majelis bertekad akan mengadukan sikap DPW PPP Banten kepada Mahkamah Partai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper