Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KORPORASI: KPK Bantu Kadin Cegah Praktik Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat akan menjalin nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri terkait tata kelola perusahaan yang baik sebagai upaya mencegah tindakan korupsi yang dilakukan sektor swasta
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat akan menjalin nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri terkait tata kelola perusahaan yang baik sebagai upaya mencegah tindakan korupsi yang dilakukan sektor swasta.

Komisioner KPK Basaria Panjaitan mengatakan nota kesepahaman itu akan berisikan upaya membangun suatu sistem penyelenggaraan proses usaha yang mampu mencegah terjadinya kasus korupsi, salah satunya dengan mempertajam audit internal perusahaan.

“Kemudian, lagkah kedua adalah kesepahaman supaya ada keberanian para pengusaha untuk menolak apabila ada hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk pemberian, gratifikasi pada penyelengara negara,” paparnya usai menerima kunjungan petinggi Kadin, Selasa (4/4/2017).

Pasalnya, pemberian gratifikasi tentu saja menambah biaya produksi yang akan memberatkan masyarakat luas sebagai konsumen terakhir dari barang dan jasa yang dihasilkan pengusaha . Dalam proses perizinan, para pengusaha harus menolak dan berani melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum termasuk KPK.

“Soal teknis MoU nanti akan dilaksanakan oleh tim. Mudah-mudahan para pengusaha bisa kerja dengan aman dan nyaman sehingga ekonomi kita bisa bertumbuh dengan baik,” paparnya.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan setelah penyusunan nota kesepahaman itu KPK dan Kadin akan melakukan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.13/2016 yang bisa menjerat korporasi jika petingginya terbukti melakukan pidana korupsi.

Menurutnya, perusahaan harus memiliki sistem pencegahan agar tidak terkena pidana korporasi. Pembangunan sistem itulah yang akan diimplementasikan melalui nota kesepahaman. KPK akan mendorong koordinasi, supervisi, dan pencegahan melalui pelayana terpadu satu pintu, dan pengadaan secara online atau e-procurement.

“Untuk anggota Kadin yang bermasalah dengan Pemda, maka KPK akan fasilitasi forum penyelesaian. Kami akan undang Kadin dan nanti di setiap perusahaan akan ada satu orang yang tersertifikasi paham antisuap yang baik, dalam rangka membangun budaya antikorupsi. Profesi ini akan kita kenalkan. Kita harapkan internal auditor punya kemampuan ini,” paparnya.

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif KPK dalam rangka sosialisasi pencegahan korupsi di korporasi. Hal ini sangat penting karena memberikan rasa aman dan nyaman dalam berusaha.

Dia membenarkan bahwa pencegahan korupsi khususnya pada suap dan gratifikasi menjadi pekerjaan rumah bersama semua pemangku kepentingan termasuk para pengusaha. Mereka pun telah berkomitmen untuk membangun budaya antikorupsi dalam lingkungan perusahaan.

“Kami sangat mendukung penuh program ini. Butuh kesadaran pengusaha bahwa kita harus melakukan dengan benar dan tepat sasaran. Memotong biaya tinggi yang selama ini jadi PR dan kendala bersama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper