Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: KPPP Jambi Himpun Tebusan Rp280,27 Miliar

Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi berhasil menghimpun tebusan tax amnesty sebesar Rp280, 27 miliar dengan total surat penyertaan harta sebanyak 6.315 SPH dari 6.109 wajib pajak (WP) di Kota Jambi dan sekitarnya.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat sosialisasi terakhir tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAMBI — Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Jambi berhasil menghimpun tebusan tax amnesty sebesar Rp280, 27 miliar dengan total surat penyertaan harta sebanyak 6.315 SPH dari 6.109 wajib pajak (WP) di Kota Jambi dan sekitarnya.

Birma Sihombing, Kepala Seksi  Pengawasan dan Konsultasi II KPPP Jambi mengatakan, dari jumlah 6.109 WP di Jambi  itu, 5.166 di antaranya pajak orang pribadi dan 943 wajib pajak badan usaha seperti UMKM.

“Antusias masyarakat di Jambi sangat  tinggi. Sejak awal kami memang tidak diberikan target, hanya saja ada estimasi untuk pencapaian uang tebusan amnesti pajak ini. Melihat realisasinya, ini melebihi estimasi awal kami,” katanya, (3/4/2017).

Berdasarkan realisasi nilai tebusan program amnesti pajak yang digulirkan pemerintah pada 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, KPPP Jambi berhasil menghimpun uang tebusan mencapai Rp205 miliar sepanjang periode I. Selanjutnya, pada periode II terhimpun sebesar Rp30 miliar.

“Pada periode III yang berakhir pada 31 Maret 2017 ini, kami berhasil menghimpun tebusan sebesar Rp42,5 miliar,” katanya.

Untuk perolehan dana repatriasi sebesar Rp48,11 miliar. Sedangkan dana deklarasi  luar negeri senilai Rp1,44 triliun, deklarasi luar negeri Rp14,31 triliun. Sehingga total harta yang diungkapkan Rp15,79 triliun. Berdasarkan wilayah kerja Kanwil Sumbar—Jambi, peserta tax amnesty di KPPP Jambi terhitung yang terbanyak.

Dengan berakhirnya program tax amnesty ini, wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak, namun ada harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan dikenakan tarif PPH dan ditambahkan sanksi kenaikan sebesar 200%.

“Bila WP sudah ikut amnesti pajak, tapi dia berbohong atau tidak seluruhnya harta yang dilaporkan  maka akan dianggap hartanya itu sebagai penghasilan yang dikenakan tarif PPH 200%.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper