Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi, Tangkap Dalang Makar!

Sekretaris Utama Satria Bela Bangsa Banteng Muda Indonesia, Rijal Ilyas, mengatakan, polisi harus menangkap dalang di balik rencana makar setelah terjadinya penangkapan beberapa orang, Jumat dini hari lalu (31/3/2017).
Tokoh Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) saat memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017).  /Antara
Tokoh Tim Pembela Muslim, Ahmad Michdan (tengah) saat memberikan keterangan pada wartawan usai melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Sekjen Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (31/3/2017). /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Utama Satria Bela Bangsa Banteng Muda Indonesia, Rijal Ilyas, mengatakan, polisi harus menangkap dalang di balik rencana makar setelah terjadinya penangkapan beberapa orang, Jumat dini hari lalu (31/3/2017).

"Tidak mungkin mereka bergerak tanpa ada yang berani mendukung, polisi harus usut tuntas dan tangkap dalang di balik rencana makar," sebagaimana dikatakan pada keterangan tertulis dia, di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan pernyataan ada gerakan makar di balik beberapa demonstrasi besar. Ada tokoh-tokoh yang dijadikan tersangka atas dugaan makar itu. Makar yang dimaksud adalah menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ilyas menjelaska,n kondisi politik di DKI Jakarta diduga ada kaitannya dengan rencana makar itu, apalagi kalau dilihat dari berita yang berkembang di berbagai media, terkait salah satu pasangan calon pemimpin DKI Jakarta yang memiliki hubungan dengan tersangka makar.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat, Jumat lalu itu (31/3/2017). Mereka adalah Sekretaris Jenderal FUI, Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre.

Para tersangka dikenakan pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Sedangkan Nugraha dan Said juga dijerat pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper