Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EWI Desak Kejagung Terbuka Kasus FSRU Lampung

Energy Watch Indonesia (EWI) mendesak Kejaksaan Agung untuk lebih terbuka terhadap kasus Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Lampung, karena sudah sekitar satu tahun kasus bergulir, tetapi tidak ada kemajuan sama sekali.
Ilustrasi/jibi
Ilustrasi/jibi

Kabar24.com, JAKARTA - Energy Watch Indonesia (EWI) mendesak Kejaksaan Agung untuk lebih terbuka terhadap kasus Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Lampung, karena  sudah sekitar satu tahun kasus bergulir, tetapi tidak ada kemajuan sama sekali.
     
Bahkan,  menurut  Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean dalam keterangan tertulis, sejak lembaga penegak hukum tersebut menetapkan status cegah terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), hingga sekarang publik sama sekali tidak mengetahui perkembangannya.
    
"Jangan ditutup-tutupi, jangan dipetieskan. Kalau memang bisa tingkatkan, segera umumkan tersangkanya. Namun kalau memang tak ada, Kejagung juga harus berani membuka kepada publik. Kejagung harus berani men-declare kasus ini bahwa tidak bisa diteruskan karena tidak cukup bukti, misalnya," katanya.
    
Menurut  dia, sebagai pihak pelapor, EWI  berhak tahu perkembangan kasus tersebut, namun Kejagung tidak pernah transparan terhadap kasus tersebut.
     
Ferdinand menyatakan, sikap Kejagung yang terkesan menutup-nutupi kasus ini justru membuat Hendi Prio Santoso tersandera secara hukum, dan kondisi tersebut bisa berpengaruh terhadap kinerja PGN sebagai BUMN yang cukup besar.
     
Kondisi demikian, tidak akan terjadi jika Kejagung bersikap tegas dan terbuka. Kalau Kejagung tegas menjadikan Hendi sebagai tersangka, maka pemerintah bisa membuat membuat kebijakan, apakah akan mengganti Direksi PGN atau tidak.
     
Begitu pula jika Kejagung berani terbuka menyatakan bahwa kasus dihentikan, maka Hendi juga akan terbebas dari sandera hukum sehingga bisa bekerja secara optimal.
    
Ferdinand menegaskan, EWI akan terus mengawal kasus ini,  baik berlanjut sampai tahap selanjutnya atau sebaliknya kalau Kejagung menutup kasus ini.
      
Menurut dia, kasus yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp1 triliun tersebut, terkesan ditutup-tutupi, bahkan ada dugaan, Kejagung telah mempetieskan kasus tersebut.
     
Pasalnya, sejak Kejagung menetapkan status cegah kepada Hendi Prio Santoso pertengahan tahun lalu, hingga saat ini, sangat tidak jelas perkembangannya.
      
Padahal, tambahnya, berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011, seseorang yang dapat dicegah bepergian ke luar negeri jika sudah berstatus tersangka atau saksi yang diduga kuat terlibat tindak pidana.
     
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah ketika itu mengatakan, meski pencegahan kepada Hendi sudah diajukan ke Ditjen Imigrasi, namun belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, tahap penyidikan yang dilakukan masih bagian dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum dan belum sampai penerbitan Sprindik Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Others
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper