Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP: Teguh Juwarno dan Taufik Effendi Mengaku Tak Kenal Penyuap

Dua orang mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dan Taguh Juwarno yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan KTP-E mengaku tidak kenal dengan Andi Agustinus atau Andi Naragong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.
Teguh Juwarno/teguhjuwarno.com
Teguh Juwarno/teguhjuwarno.com

Kabar24.com, JAKARTA - Dari sejumlah nama yang disebut-sebut menerima jatah dana E-KTP, dua anggota DPR yang pernah duduk di Komisi II menyatakan tidak mengenal Andi Narogong.

Seperti diketahui, Andi Agustinus alias Andi Naragong ditetapkan sebagai tersangka kasus  korupsi E-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyuapan.

Dua orang mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Taufik Effendi dan Taguh Juwarno yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan KTP-E mengaku tidak kenal dengan Andi Agustinus atau Andi Naragong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.

"Apakah saudara kenal dengan Andi Narogong?" tanya salah satu anggota Majelis Hakim kepada dua saksi itu dalam sidang E-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/3/2017).

"Saya pribadi tidak kenal, tidak pernah berkomunikasi dan sama sekali tidak kenal," jawab Teguh.

"Saya tidak kenal sama sekali," jawab Taufik.

"Pernah dengar namanya?" tanya Hakim.

"Maaf Yang Mulia, saya baru tahu ketika diperiksa di KPK. Kami tidak pernah bertemu dan yang bersangkutan tidak pernah ikut rapat-rapat kami. Saya baru tahu ketika diperiksa KPK," jawab Taufik.

"Apakah ada pertemuan informal dengan Andi Narogong?" tanya Hakim.

"Karena saya hanya sampai pada September 2010, saya tidak aktif lagi pada periode tersebut," jawab Teguh.

"Tidak pernah," jawab Taufik.

Teguh Juwarno adalah mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PAN periode 2009-2010, sedangkan Taufik Effendi mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat 2009-2014.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Teguh Juwarno menerima 167 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. Sedangkan Taufik Effendi disebut menerima 103 ribu dolar AS.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Andi Narogong memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR.

Andi di dalam dakwaan juga disebutkan sebagai pihak yang akan mengerjakan proyek KTP-E karena sudah terbiasa di Kemendagri dan familiar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Puluhan pihak disebut menikmati aliran dana pengadaan KTP Elektronik (KTP) tahun anggaran 2011-2012 dari total anggaran sebesar Rp5,95 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper