Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI E-KTP: Besok, 7 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang

Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutnya korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (22/3/2017).
Ilustrasi: Warga mengamati spanduk berisikan replika Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/3)./Antara-Darwin Fatir
Ilustrasi: Warga mengamati spanduk berisikan replika Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/3)./Antara-Darwin Fatir

Bisnis.com, JAKARTA - Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang lanjutnya korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (22/3/2017).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tujuh orang saksi tersebut terdiri dari empat pejabat dan mantan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri serta tiga saksi lainnya merupakan anggota atau mantan anggota DPR.

“Penuntut Umum ingin menggali lebih dalam mengenai proses perencanaan sehingga kembali menghadirkan para pihak yang mengetahui dan memahami proses pengadaan tersebut,” tuturnya, Rabu (22/3/2017).

Ketua Tim Penuntut Umum dalam sidang ini, Irene Putri mengatakan kasus ini merupakan korupsi yang dilakukan secara sistematis karena telah diatur sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pada tahap pelaksanaan proyek.

Sebagai awal mula, Gamawan Fauzi selaku Mendagri saat itu, melayangkan surat kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan meminta agar rencana proyek ini yang semula dibiayai dari pinjaman luar negeri dialihkan menggunakan rupiah murni dari APBN.

Sejauh ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencekal sejumlah orang yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Adapun para saksi yang dilarang berpergian ke luar negeri itu adalah Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus.

Dalam dakwaan, nama terakhir yang merupakan peserta pengadaan langganan Kementerian Dalam Negeri, memainkan peranan penting dalam menalangi dana untuk diberikan kepada sejumlah politisi di DPR mulai dari Komisi II, Badan Anggaran hingga pimpinan dengan maksud agar memuluskan pembahasan penganggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

“Para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu,” papar Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper