Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Austria Gelapkan Aset Yayasan IGTC

Pengurus yayasan menjual 11 Juni 2012 menjual tanah seharga Rp3,1 miliar dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1247 seluas 9.790 meter persegi kepada PT Trade Trend yang diwakili oleh Johan Hopflinger (Hans) selaku direktur sekaligus Ketua Yayasan PT Trade Trend. Adapun sertifikat HGB tersebut, tercatat atas nama Kenny Wirya, salah satu founder IGTC.
Ilustrasi/Reuters-Pawel Kopczynski
Ilustrasi/Reuters-Pawel Kopczynski

Bisnis.com, JAKARTA — Seorang warga negara asing berkewarganegaraan Austria, Johan Hopflinger, diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan aset Yayasan Internasional Garment Training Centre (IGTC).

Hal ini bermula ketika pengurus yayasan menjual 11 Juni 2012 menjual tanah seharga Rp3,1 miliar dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 1247 seluas 9.790 meter persegi kepada PT Trade Trend yang diwakili oleh Johan Hopflinger (Hans) selaku direktur sekaligus Ketua Yayasan PT Trade Trend. Adapun sertifikat HGB tersebut, tercatat atas nama Kenny Wirya, salah satu founder IGTC.

Kuasa hukum Kenny Wirya, Happy S.P Sihombing, mengatakan dalam sebuah pertemuan pada 2014, Hans mengaku bahwa penjualan tanah seharga Rp9 miliar, tetapi hanya disetor ke rekening yayasan senilai Rp3,1 miliar, sementara sisanya diduga masuk ke rekening Hans.

“Dugaan tersebut bisa merugikan yayasan dan Kenny, karena sertfikiat dijual atas nama prbadi, bukan atas nama yayasan secara umum,” tuturnya, Rabu (22/3/17).

Kenny Wirya awalnya bersama dengan Horst Frederich mendirikan IGTC, untuk memberikan pelatihan vokasi terkait industri garmen. Untuk memperlancar kegiatan sosial ini, mereka membeli tanah serta bangunan di wilayah Kedu Mangu, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, untuk dijadikan tempat pelatihan.

Kenny mengatakan pada 2011, Horst pensiun dari aktivitasnya sebagai pendiri yayasan, dan mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Hans.

“Penjualan tanahnya pada 2012, yang saya tanda tangani itu Rp3,1 miliar. Loh, ternyata terjualnya Rp9 miliar. Dari penggelapan ini, saya khawatir bantuan bantuan dana untuk yayasan juga dipergunakan tidak semestinya,” tuturnya.

Dengan adanya sengketa ini, aktivitas dan aset yayasan sudah tidak ada lagi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper