Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG KE-15: Pidato Ahok Dominan Keluarkan Pikiran

Ahli bahasa Rahayu Surtiati Hidayat yang menjadi saksi dalam sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan Ahok lebih dominan mengeluarkan pikirannya saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -  Ahli bahasa Rahayu Surtiati Hidayat yang menjadi saksi dalam sidang penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan Ahok lebih dominan mengeluarkan pikirannya saat berpidato di Kepulauan Seribu.

"Lebih dominan pikirannya karena secara konsisten pembicara membahas program perikanan sampai akhir pidatonya. Hanya saja kemudian di tengah pidatonya ada cerita untuk memotivasi yang hadir tetapi tetap konsisten dengan program," kata Rahayu saat memberikan keterangan dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Dia  menyatakan seseorang dapat diketahui apakah berbicara melalui perasaan atau pikiran dari kata-kata yang diucapkannya.

"Dari kata-kata yang diucapkannya bisa diketahui kemudian dari nadanya lalu intonasinya juga bisa diketahui. Perkataan bisa menunjukkan pikiran bisa juga perasaan," katanya.

Sementara soal ucapan Ahok yang mengatakan "jadi saya ingin cerita ini supaya bapak ibu semangat", ia mengatakan bahwa itu juga merupakan pikiran dari yang berbicara.

"Saya mau cerita itu" tetap merupakan pikiran dari yang berbicara, ucap Rahayu yang juga Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.

Dalam lanjutan sidang Ahok kali ini, terdapat tiga ahli yang rencananya akan hadirkan, yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung Ahmad Ishomuddin.

Selanjutnya, ahli bahasa yang merupakan Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat dan yang terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C. Djisman Samosir.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper